Lompat ke konten
Home » SE Kemenkes Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri Bagi PNS

SE Kemenkes Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri Bagi PNS

  • oleh
Surat Edaran SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi PNS Di Kemenkes

Surat Edaran SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi PNS Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dalam rangka mendukung 6 pilar transformasi kesehatan salah satunya transformasi sumber daya manusia aparatur melalui peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, salah satu pelaksanaannya dapat melalui pengembangan kompetensi dengan jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Untuk melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan yang memuat ketentuan terkait tugas belajar dan ketentuan lainnya terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

 

Link download Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi PnsDi Lingkungan Kementerian Kesehatan (DISINI)

 

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, maka diperlukan penyesuaian pengaturan pelaksanaan pemberian tugas belajar dan tugas belajar mandiri di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pns Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah sebagai berikut.

1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 134);

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

5.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3574/2021 tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

6.  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan;

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan, hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka pelaksanaan pemberian Izin Belajar di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan tidak dapat diberlakukan, kecuali bagi:

a.   PNS yang telah mendapatkan Surat Ijin Belajar sebelum ditetapkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan dan saat ini masih menempuh pendidikan, maka Surat Ijin Belajar dinyatakan masih berlaku.

b.   PNS yang belum mendapatkan Surat Ijin Belajar dimana telah mengikuti Pendidikan sebelum ditetapkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan Surat Ijin Belajar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017. Pelaksanaan pengusulan, paling lambat diterima Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 31 Desember 2022. Usulan yang diterima melebihi batas waktu yang sudah ditentukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

2.  Bagi PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan melaksanakan peningkatan kompetensi melalui jalur Pendidikan, dapat dipertimbangkan untuk diberikan Surat Keputusan Tugas Belajar.

3.  Bagi PNS yang saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan Tugas Belajar dimana telah mengikuti Pendidikan sebelum ditetapkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan Surat Keputusan Tugas Belajar.

4.  Tugas Belajardapat dilakukan dengan pendanaan yang bersumber dari:

a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

c.   sumber lain yang sah dan tidak mengikat; atau

d.   mandiri.

5.  Tugas belajar yang pendanaannya bersumber dari DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

6.  Tugas belajar yang pendanaannya bersumber diluar dari DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

7.  Tugas belajar yang pendanaannya secara mandiri (tugas belajar mandiri), akan diberikan bagi PNS yang mengikuti Pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023.

8.  Bagi PNS yang saat ini masih melaksanakan Tugas Belajar yang memulai perkuliahan sebelum ditetapkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan dan telah memiliki Surat Keputusan Tugas Belajar, apabila:

a.   belum lulus sesuai waktu normatif program studi dapat dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan Tugas Belajar selama 1 (satu) tahun;

b.   belum lulus sesuai waktu normatif program studi dan telah diberikan perpanjangan Tugas Belajar, dapat dipertimbangkan untuk diberikan Surat Ijin Belajar.

10.    Pengusulan mulai Tahun Ajaran 2022/2023, dilakukan secara periodik sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan jadwal yang akan diinformasikan melalui surat Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

11.    Pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak perkuliahan PNS yang bersangkutan dimulai.

12.    Pengaturan pelaksanaan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada Lampiran Surat Edaran ini. 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pns Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!