Surat Edaran Kemenkes – Menkes Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat |
Dalam Surat Edaran Kemenkes – Menkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung transformasi layanan primer dan sistem ketahanan kesehatan diperlukan transformasi di bidang laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), dengan t ujuan mend u kung upaya kesehatan masyarakat untuk mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit sehingga dapat menurunkan angka kesakitan, kematian, kerugian ekonomi, dan masalah sosial.
Labkesmas direncanakan tersedia di setiap jenjang wilayah, dan di bagi menjadi 5 (lima) tingkatan sebagai berikut: a) Tingkat 1, Labkesmas Unit Layanan; b) ingkat 2, Labkesmas Kabupaten/Kota; c) Tingkat 3, Labkesmas Provinsi; d) Tingkat 4, Labkesmas Regional; dan e) Tingkat 5, Labkesmas Rujukan Nasional.
Selanjutnya Surat Edaran Menkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf menyatakan bahwa untuk mendukung optimalisa si penyelenggaraan Labkesmas dan upaya transformasi Labkesmas , ditetapkan satu pengampu yang berada di Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, yang memiliki tugas dan fungsi dalam mengkoordinasikan kebijakan Tata Kelola penyelenggaraan Labkesmas. Untu k itu diperlukan ketentuan transisi penyelenggaraan Labkesmas tahun 2022 -2023 yang bertujuan memberikan kepastian dalam setiap proses penyelenggaraan Labkesmas.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan Tata Kelola Labkesmas tahun 2022-2023.
Dasar hokum diterbitkan Surat Edaran Menkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf adalah sebagai berikut : 1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 3) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
Isi Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf menyatakan sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Plt. Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan sebagai berikut:
1. Dalam penyelenggar aan laboratorium kesehatan dan pelaksanaan kegiatan UPTberbasis laboratorium kesehatan tahun 2022, agar tetap melaksanakan kegiatan sesuai alokasi anggaran tahun 2022, terdiri atas : a) penyediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan; b) pemenuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; c) penyediaan reagen dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); dan d) pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemenuhan indikator program .
2. Segala hal yang berkaitan dengan pen yelenggara an Labkesmas di UPT berbasislaboratorium kesehatan tetap dilaksanakan dan dianggarkan oleh masing -masingeselon I pengampu selama masa transisi .
3. Perencanaan dan anggaran Labkesmas di UPT berbasis laboratorium kesehatantahun 2023 tetap dianggarkan dari masing -masing eselon I pengampu danberkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat .
4. Penyusunan regulasi dan norma , standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berkaitan dengan laboratorium kesehatan dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kesehat an Masyarakat.
Bagi yang membutuhkan salinan Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf, silahkan link download DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenkes Menkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf. . Semoga ada manfaatnya (Sumber: https://www.inforegulasi.com/2022/08/surat-edaran-kemenkes-nomor.html)