Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa

Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Widyabasa; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyabasa adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

 

Pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada Instansi Pemerintah. Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas: a) Widyabasa ahli pertama; b)Widyabasa ahli muda; c) Widyabasa ahli madya; dan d) Widyabasa ahli utama. Jabatan Fungsional Widyabasa berkedudukan di Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Widyabasa terdapat pada unit kerja yang memiliki fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

 

Ditegasan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa harus memperhatikan: hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; dan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.

 

Lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki tersedia jika terdapat: pembentukan atau perubahan unit kerja; peningkatan volume Beban Kerja; Jabatan Fungsional Widyabasa belum terisi; dan/atau Widyabasa yang pindah unit kerja; pindah ke dalam jabatan lain; berhenti; pensiun; atau meninggal dunia.

 

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan dengan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah. Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa diperinci ke dalam prioritas kebutuhan per tahun.

 

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan melalui tahapan: penghitungan; dan pengusulan. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.

 

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan berdasarkan: analisis jabatan; dan analisis Beban Kerja. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa berdasarkan indikator:

a. indeks kemahiran penutur berbahasa Indonesia;

b. jumlah penutur bahasa Indonesia;

c. persentase partisipasi pemelajar bahasa Indonesia bagi penutur asing;

d. mutu penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik; dan

e. jumlah bahasa dan sastra terkembangkan dan terlindungi.

 

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan menggunakan SKR. Hasil kerja terdiri atas:

a. korpus;

b. produk leksikografi;

c. produk pemadanan istilah;

d. produk pembakuan bahasa;

e. produk kodifikasi sastra;

f. karya kritik sastra;

g. bank soal kemahiran berbahasa Indonesia;

h. desain dan pedoman;

i. layanan pengujian kemahiran berbahasa;

j. layanan pengendalian penggunaan bahasa;

k. bahan bacaan;

l. materi pembinaan bahasa;

m. layanan penyuluhan bahasa Indonesia;

n. layanan penyuntingan bahasa Indonesia;

o. layanan ahli bahasa;

p. layanan penyuluhan sastra;

q. layanan fasilitasi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;

r. materi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;

s. bahasa dan sastra terevitalisasi; dan

t. peta bahasa dan sastra.

 

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilaksanakan dengan cara:

a. mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Widyabasa;

b. mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Widyabasa;

c. mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja; dan d. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa untuk setiap jenjang.

 

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan. Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa ditandatangani oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian; atau Pejabat yang Berwenang. Dokumen kelengkapan usulan kebutuhan terdiri atas:

a. surat pengantar usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

b. organisasi dan tata kerja;

c. rencana strategis organisasi;

d. formulir penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

e. peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

f. rekapitulasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; dan

g. proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

Kepala badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Verifikasi dan validasi meliputi: pemeriksaan kelengkapan usul kebutuhan; dan analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan. Kepala badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Sekretaris Jenderal Instansi Pembina.

 

Sekretaris Jenderal Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa paling sedikit memuat: jumlah kebutuhan per jenjang; unit kerja penempatan; dan peta jabatan. Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna.

 

Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Instansi Pengguna menyampaikan laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa kepada Instansi Pembina. Laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa meliputi: nama instansi; jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa yang direkomendasikan Instansi Pembina; jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; bezetting Widyabasa saat ini; jumlah pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan unit kerja penempatan. Laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional digunakan untuk pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa secara nasional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. LINKDOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post