Lompat ke konten
Home » Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada

Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada

  • oleh
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 36 TAHUN 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada

Peraturan Mendikbud Ristek atau  PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 36 TAHUN 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada serta untuk memberikan pedoman dalam penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu mengatur standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaprada berwenang menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada.

Berdasrkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut SKHK Widyaprada adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Widyaprada yang harus dipenuhi oleh Widyaprada untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja. Sedangkan Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Widyaprada.

 

Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada ini merupakan acuan bagi Widyaprada, Pejabat Penilai Kinerja, Tim Penilai Angka Kredit, dan pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian dalam menentukan kriteria hasil kerja yang diharapkan dan menilai kualitas hasil kerja Widyaprada.

 

Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada ini mengatur mengenai: SKHK Widyaprada; dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada.

 

SKHK Widyaprada digunakan untuk melaksanakan tugas jabatan yang meliputi: unsur pendidikan; unsur penjaminan mutu; unsur pengembangan profesi; dan unsur penunjang. Unsur pendidikan terdiri atas: a) pendidikan formal dan memperoleh ijazah atau gelar; b) pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang penjaminan mutu serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan c) pendidikan dan pelatihan prajabatan. Unsur penjaminan mutu terdiri atas: a) Pemetaan Mutu Pendidikan; b) Pembimbingan Satuan Pendidikan; c) Pendampingan Satuan Pendidikan; d) Supervisi Pendidikan; dan/atau e) Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

 

Unsur pengembangan profesi terdiri atas: a) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; b) penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; c) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan d) penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten.

 

Unsur penunjang terdiri atas: a) pengajar/pelatih di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; b) peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; c) penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada; dan d) menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada.

 

SKHK Widyaprada terdiri atas: jenis SKHK Widyaprada; dan komponen SKHK Widyaprada. Jenis SKHK Widyaprada dikelompokkan sesuai jenjang jabatan sebagai berikut: Widyaprada ahli pertama; Widyaprada ahli muda; Widyaprada ahli madya; dan Widyaprada ahli utama.

 

Komponen SKHK Widyaprada terdiri atas: a) hasil kerja; b) batasan; c) ketentuan teknis; d) norma waktu; e) format; dan f) volume. Komponen hasil kerja merupakan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan. Komponen batasan merupakan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan. Komponen ketentuan teknis merupakan pengendali teknis dalam mekanisme atau tahapan dari suatu kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilaksanakan. Komponen norma waktu merupakan waktu rata-rata yang diperlukan untuk menyelesaikan satu jenis pekerjaan. Komponen format merupakan bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja. Komponen volume merupakan jumlah minimal produk yang harus dikerjakan sesuai penugasan Widyaprada dalam melaksanakan pekerjaan.

 

Komponen SKHK Widyaprada sebagaimana dimaksud di atas merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan Penjaminan Mutu Pendidikan dan panduan dalam memberikan penilaian kinerja Widyaprada.

 

Widyaprada yang melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan harus mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja sesuai rincian bukti kerja yang terdapat dalam SKHK Widyaprada. Rincian bukti kerja merupakan bukti hasil kerja yang meliputi: a) bukti pendukung hasil kerja dari setiap pekerjaan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan b) surat keputusan, surat perintah, surat tugas, instruksi tertulis, dan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menugaskan atau atasan langsung Widyaprada.

 

Ketentuan mengenai komponen penilaian SKHK Widyaprada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja ? Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada, Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada terdiri atas: a) Penilaian Kualitas Hasil Kerja; b) kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja; dan c) tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja.

 

Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Widyaprada dari setiap butir kegiatan dalam tugas jabatan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun. Penilaian kinerja Widyaprada diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja. Nilai kinerja Widyaprada diperoleh dari penilaian: SKP; dan perilaku kerja. Penilaian kinerja Widyaprada dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing penilaian kinerja: a) 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja; atau b) 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja.

 

Penilaian kinerja Widyaprada dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Penilaian kinerja Widyaprada, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Unsur yang dinilai atau diukur pada SKP meliputi: a) kuantitas pekerjaan; b) kualitas hasil kerja; dan c) waktu pelaksanaan pekerjaan.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 36 TAHUN 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada

Widyaprada setiap tahun mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan, unsur penjaminan mutu, unsur pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit: a) paling rendah 12,5 (dua belas koma lima) dan paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Widyaprada ahli pertama; b) paling rendah 25 (dua puluh lima) dan paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaprada ahli muda; c) paling rendah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan paling tinggi 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) untuk Widyaprada ahli madya; dan d) paling rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) untuk Widyaprada ahli utama. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud sebagai dasar untuk penilaian SKP.

 

Kuantitas pekerjaan merupakan jumlah atau volume pekerjaan yang menghasilkan keluaran. Nilai unsur kuantitas pekerjaan ditentukan berdasarkan: jumlah pekerjaan; dan jumlah hasil kerja. Kualitas hasil kerja diukur berdasarkan SKHK Widyaprada.

 

Waktu pelaksanaan pekerjaan merupakan satuan waktu yang dipergunakan oleh Widyaprada dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan. Nilai dari unsur waktu pelaksanaan pekerjaan ditentukan berdasarkan: satuan waktu yang dipergunakan; dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. Satuan waktu yang dipergunakan ditentukan pada saat membuat SKP.

 

Penilaian Kualitas Hasil Kerja diberikan terhadap penilaian pekerjaan Widyaprada oleh Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Angka Kredit. Penilaian Kualitas Hasil Kerja menentukan penyetaraan persentase Angka Kredit yang diperoleh untuk setiap butir kegiatan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada melalui link yang tersedia. Link downloadDISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!