Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022

Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022

www.ainamulyana.xyz Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022, Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Kendaraan Bermotor terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

 

Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat meliputi:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

 

Sahabat www.ainamulyana.xyzSubjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 bahwa Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2021. NJKB ditetapkan dengan ketentuan: a) dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan b) dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB.


Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022

 

NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.

 

Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat). Koefisien meliputi:

a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);

b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);

c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);

d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan

f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).

g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).

Penentuan koefisien didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB Ubah Bentuk, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang diatur oleh dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 bahwa Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

 

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

 

Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial keagamaan ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pengenaan PKB dan BBNKB merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

 

Persyaratan untuk mendapatkan insentif dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi pandemi COVID-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi. Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif diatur dengan peraturan gubernur.

 

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2021. Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor (gross tonnage) antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh), fungsi, dan Umur Rangka/Body. Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda (horse power) dan Umur Motor.

 

Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi: kayu; serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi: a) angkutan penumpang dan/atau barang; b) penangkap ikan; c) pengerukan; dan d) pesiar, olahraga, atau rekreasi.. NJKB yang dioperasikan di air dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.

 

Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. NJAB ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun 2021 atas Alat Berat yang bersangkutan. NJAB dijadikan dasar pengenaan PAB.

 

Gubernur dapat melakukan pemungutan PAB apabila telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur PAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan.

 

Penghitungan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB tahun pembuatan 2022 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.

 

Dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB, gubernur dapat menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB. Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Penetapan dilakukan dengan mempedomani ketentuan yang terdapat dalam permendagri ini

 

Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB diatur dengan peraturan gubernur. Peraturan gubernur ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan penetapan NJKB. Dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB oleh Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022, LINK DOWNLOAD  DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (www.ainamulyana.xyz)

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post