Lompat ke konten
Home » Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI

  • oleh
Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI
Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila; b) bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sehingga perlu disusun kode etik profesi dan dibentuk komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; c) bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahaan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dimaksud Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan KEPP.

 

Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam: Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian. Pelanggaran terhadap KEPP diselesaikan dengan cara: Pemeriksaan Pendahuluan; dan Sidang terdiri atas: Sidang KKEP; Sidang KKEP Banding; dan/atau Sidang KKEP PK.

 

Dinyatakan dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI bahwa Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib: a) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; c) menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama; e) mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; f) memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab; h) bersikap netral dalam kehidupan politik ; dan i) mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.

 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: a) setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b) menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c) menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural; d) melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab; e) mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab. F) memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut Perintah Kedinasan harus dirahasiakan; g) menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab; h) menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; i) mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; j) mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab; k) mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l) menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya; m) menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab; n) bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri; o) melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang; p) menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati; dan q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

 

Yang dimaksud Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur. Melaksanakan Perintah Kedinasan dapat berupa: a) mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri; b) melaksanakan mutasi baik promosi, setara maupun demosi; c) melakukan penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan Laporan atau Pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangannya; dan d) melakukan kegiatan pengawasan dan/atau Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi pengawasan internal Polri.

 

Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib: a) menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri; b) menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya; c) segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan d) mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.

 

Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib: a) melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan; b) menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan c) melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah. Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib memberikan perlindungan.

 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib: a) menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; b) menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; c) memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas; e) memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan g) melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.

 

Ditegaskan dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI bahwa setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib: a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b) bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis; c. menaati dan menghormati: 1) norma hukum; 2) norma agama; 3) norma kesusilaan; dan/atau 4) nilai-nilai kearifan loKal; d) menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; e) melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya; dan f) menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.

 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang: a) terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tidak sah; b) terlibat dalam kegiatan menentang kebijakan pemerintah; c) menjadi anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah; d) menjadi anggota atau pengurus partai politik; e) menggunakan hak memilih dan dipilih; f) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; g) mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme, atau ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme; dan/atau h) mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama.

 

 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang: a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi: 1) penegakan hukum; 2) pengadaan barang dan jasa; 3) penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan; 4). penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan 5) penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah; b) menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri; c) menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat; d). menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan; e) melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f) melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, dapat berupa: a) mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka; c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan; d). mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, Atasan penyidik atau Penuntut umum, atau hakim yang berwenang; e) melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan; f) melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain; g) menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya; h) mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti; i. menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j) menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum; k) melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l) melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk; m) melakukan Pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n) melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

 

Larangan dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 dapat berupa: a) memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan; b) melakukan pembahasan proses pengadaan barang/jasa dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung; c) menghambat proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa; d) saling mempengaruhi antar personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan e) menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

 

Larangan dalam melaksanakan tugas penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3 dapat berupa: a) membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan; b) merekayasa hasil tes yang diujikan; c) memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu; d) meluluskan calon pegawai negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur; e) menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan; f) menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan; dan g) menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

 

Larangan dalam penerbitan dokumen dan/atau produk kepolisian terkait pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4, dapat berupa: a) menerbitkan tanpa melalui prosedur yang berlaku; b) menentukan biaya tidak sesuai ketentuan; c) mempersulit masyarakat untuk memperoleh surat yang dimohonkan; d) merekayasa keterangan ke dalam surat yang diterbitkan; dan e) menggunakan bahan baku dan/atau material tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

Larangan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5, dapat berupa: a) menjual, memberikan, menghibahkan, meminjamkan, dan/atau menyewakan senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri atau yang diperoleh secara tidak sah kepada pihak lain secara ilegal; dan b) menerima dan menguasai secara tidak sah senjata api, amunisi, bahan peledak, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dari pihak lain.

 

 

Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang: a) memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; b) menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab; dan c) menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.

 

Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang: a) melawan atau menentang Atasan; dan b) menyampaikan Laporan yang tidak benar kepada Atasan.

 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; b) mencari-cari kesalahan masyarakat; c) menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat; d) mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat; e) bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang; f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; g) melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; h) membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan; i) bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan j) bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.

 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: a) menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; b) mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya; c) menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama anggota Polri; d) melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual; e) melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang; f) melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan; g) mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan: 1) berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian; 2) perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah; 3) aliran atau paham terorisme, radikalisme/ ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4) konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau 5) pornografi dan pornoaksi; h) melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga; i) mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; j) menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah; k) menista dan/atau menghina; l) melakukan tindakan yang diskriminatif; dan m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia). LINK DOWNLOAD DIISNI

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!