Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes – PMK) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja, antara lain a) Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja; b) Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain; c) Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja bahwa Pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja bertujuan untuk: a) memberikan acuan dalam pemberian pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; dan b) memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, Pekerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja, pemberi kerja, dan penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja, s erta pemangku kepentingan terkait.
Pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja merupakan bagian dari upaya kesehatan kerja yang ditujukan untuk mengobati penyakit, membatasi keparahan, memulihkan kesehatan dan mencegah kecacatan yang ditimbulkan oleh Penyakit Akibat Kerja serta tindak lanjut dalam rangka pengendalian Penyakit Akibat Kerja pada komunitas dan kelompok Pekerja yang memiliki risiko yang sama. Pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja diberikan pada Pekerja yang mengalami atau diduga mengalami penyakit yang dis ebabkan oleh pekerjaan da n/atau lingkungan kerja.
Pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja diberikan pada semua Pekerja baik sektor formal maupun informal, termasuk Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjaminan terhadap pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja, Lingkup pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja meliputi: a) penegakan diagnosis; b) tata laksana; c) rujukan; d) pencatatan dan pelaporan; dan e) surveilans.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes – PMK) Nomor 11 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes – PMK) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.