PP Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi |
Dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, dinyatakan bahwa Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan: a) meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; b) mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja; c) melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja Indonesia; d) membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha; dan e) mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mengacu pada upaya untuk memperbarui, memperkuat, dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi agar lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja dan perkembangan industri. Ini biasanya melibatkan beberapa aspek penting:
1. Pembaruan Kurikulum: Menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan teknologi dan tren industri terbaru. Kurikulum harus memberikan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja saat ini.
2. Peningkatan Kualitas Pengajaran: Meningkatkan keterampilan dan kompetensi pengajar melalui pelatihan dan pengembangan profesional. Pengajar harus memiliki pengetahuan yang mutakhir dan keterampilan yang relevan.
3. Fasilitas dan Infrastruktur: Memperbarui fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam pendidikan vokasi untuk mencerminkan peralatan yang digunakan di industri.
4. Kemitraan dengan Industri: Membangun hubungan yang kuat dengan industri untuk memastikan bahwa pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar. Ini juga dapat melibatkan program magang dan kerja sama dalam pengembangan kurikulum.
5. Penyesuaian dengan Kebutuhan Lokal: Memastikan bahwa program vokasi sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal dan regional. Ini membantu dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesempatan kerja di daerah tertentu.
6. Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan: Memperluas akses ke pendidikan vokasi bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang kurang terlayani, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
7. Pengakuan dan Sertifikasi: Mengembangkan sistem sertifikasi yang dapat diakui oleh industri dan membantu lulusan mendapatkan pengakuan yang diperlukan untuk memasuki pasar kerja.
Revitalisasi ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki oleh lulusan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh industri, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar global.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.