Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, secara umum peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

 

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan salah satu peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dan angka kreditnya diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Kedudukan Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas: a) Pengawas Kelautan Ahli Pertama; b) Pengawas Kelautan Ahli Muda; c) Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan d). Pengawas Kelautan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi:

a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;

c. pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;

d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;

e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan

f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.


Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

 

Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Pengawas Kelautan ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini 

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post