Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


www.ainamulyana.xyz Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, sebagaimana diketahui Peraturan adalah perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyaman. Peraturan dapat juga disebut sebagai ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

 

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan salah satu regulasi tentang jabatan fungsional pengawas perikanan dan angka kreditnya yang diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, serta sebagai penganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

 

Sahabat www.ainamulyana.xyzBerdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.

 

Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Kedudukan Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Ahli Pertama; b) Pengawas Perikanan Ahli Muda; c) Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan d) Pengawas Perikanan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan. Subunsur dari unsur kegiatan meliputi: a) perencanaan Pengawasan Perikanan; b) fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan; c) pemantauan kapal perikanan; d) pengoperasian armada Pengawasan Perikanan; e) pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; f) pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan; g) penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan h) evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini. 


Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (www.ainamulyana.xyz)



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post