PMA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN

PMA Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman


Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman, yang dimaksud Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PTN Badan Hukum menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga PTN Badan Hukum tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman, Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara dapat bersumber dari pinjaman. Pinjaman bukan merupakan Pinjaman Pemerintah. Pinjaman diperoleh dari bank milik Pemerintah yang berlokasi di Indonesia. Dalam hal PTN Badan Hukum tidak dapat mengembalikan Pinjaman, pengembalian Pinjaman tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah.

 

Pinjaman berupa Pinjaman jangka pendek yang memiliki tempo pengembalian paling lama 1 (satu) tahun. Pinjaman merupakan kewenangan Rektor dalam pengelolaan dana yang digunakan khusus untuk membiayai belanja pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja di PTN Badan Hukum dan/atau belanja operasional PTN Badan Hukum, yang mengalami keterlambatan penerimaan bantuan pendanaan PTN Badan Hukum dari Pemerintah.


Jika bantuan pendanaan PTN Badan Hukum dari Pemerintah telah dicairkan oleh PTN Badan Hukum, Pinjaman harus segera dilunasi oleh PTN Badan Hukum. Besaran dan cara pengembalian Pinjaman harus mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat.

 

Pinjaman dituangkan dalam perjanjian Pinjaman antara PTN Badan Hukum dengan bank milik pemerintah. Pinjaman harus memenuhi persyaratan: a) kegiatan yang akan dibiayai telah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum tahun anggaran berjalan; b) jumlah Pinjaman disesuaikan dengan kemampuan keuangan PTN Badan Hukum; dan c)PTN Badan Hukum menyusun rencana pengembalian Pinjaman paling sedikit memuat sumber, jadwal, dan nilai pengembalian.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman bahwa Penatausahaan Pinjaman dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi keuangan PTN Badan Hukum. Penatausahaan Pinjaman mencakup kegiatan: administrasi pengelolaan Pinjaman dan akuntansi pengelolaan Pinjaman.

 

Pejabat yang membidangi keuangan PTN Badan Hukum menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Rektor PTN Badan Hukum mengenai realisasi penyerapan dan pembayaran kewajiban yang timbul akibat Pinjaman. Penanggung jawab kegiatan menyampaikan laporan setiap 1 (satu) bulan kepada Rektor PTN Badan Hukum mengenai realisasi kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman. Laporan disampaikan oleh Rektor PTN Badan Hukum kepada Majelis Wali Amanat.

 

Rektor PTN Badan Hukum melakukan evaluasi kinerja kegiatan yang didanai dari Pinjaman paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan. Dalam hal capaian kegiatan atau penyerapan Pinjaman rendah, Rektor PTN Badan Hukum mengambil kebijakan penyelesaian masalah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Bersumber Dari Pinjaman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post