Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua)


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) yang dimaksud Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Peserta program JHT terdiri atas: a) Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan b) peserta bukan penerima upah. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi: a) pekerja pada perusahaan; b) pekerja pada orang perseorangan; dan c) orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Peserta bukan penerima upah meliputi: a) pemberi kerja; b) pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan c) Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah.

 

Pemberi kerja meliputi: a) pemegang saham atau pemilik modal; dan b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah. Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.

 

Apa saja Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: a) mencapai usia pensiun; b) mengalami cacat total tetap; atau c) meninggal dunia. Peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi: a) Peserta yang mengundurkan diri; b) Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan c) Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

Peserta Mencapai Usia Pensiun

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat: a) mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau b) mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Selain ketentuan di atas, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada: a) Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b) kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

 

Peserta yang Mengundurkan Diri

Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan c) keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

 

Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan c) tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

 

Peserta Yang Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-Lamanya

Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. Manfaat JHT dibayarkan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) paspor; dan c) surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

 

Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan c) surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

 

Peserta Meninggal Dunia

Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris Peserta. Ahli waris meliputi: janda; duda; atau anak. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT dibayarkan sesuai urutan sebagai berikut: a) keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b) saudara kandung; c) mertua; dan d) pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia disampaikan oleh ahli waris Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; c) surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; dan d) kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

 

Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT disampaikan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b) surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; c) dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

 

Bagaimana Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT. Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya. Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja. Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua). Link download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post