Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023

Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022


Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran Pelajaran 2021/2022. Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.


Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

 

Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

 

Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Adapun Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.

 

Berikut ini Petunjuk Umum Penulisan Blangko ijazah madarasah berdasarkan Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 , yakni sebagai berikut.

1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.

2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , M Ts, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.

3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.

4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.

6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.

9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.

11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

 

Link Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjenpendis Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post