SE MENDIKBUDRSITEK NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA COVID-19

 

Se Mendikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Covid-19

Surat Edaran SE Mendikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), sebagai berikut.

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuanpendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik;

b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Dengan berlakunya Surat Edaran Mendikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Covid-19 ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 



Link download Surat Edaran Mendikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ---DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Covid-19. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post