Lompat ke konten
Home » Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022

Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022

  • oleh
Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 harus adaptif terhadap perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penyesuaian rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; d) bahwa perubahan rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 telah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan surat Nomor B. 159/M.PPN/D.5/PP.03.02/02/2022 tanggal 25 Februari 2022.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024, Renstra Kemendikbudristek digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek dalam melakukan: a) penyusunan rencana strategis Unit Eselon I, rencana strategis Unit Eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, dan rencana strategis unit pelaksana teknis; b) penyusunan rencana kerja Kemendikbudristek; c) penyusunan rencana kerja anggaran; d) pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan e) penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Selain digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek, Renstra Kemendikbudristek juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Renstra Kemendikbudristek disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2024. Renstra Kemendikbudristek meliputi: pendahuluan; visi, misi, dan tujuan; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; target kinerja dan kerangka pendanaan; penutup; dan lampiran. Ketentuan mengenai Renstra Kemendikbudristek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024. Sebagai kementerian yang mengemban amanat pembangunan sumber daya manusia melalui ikhtiar bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, maka visi Kemendikbudristek tahun 2020-2024 adalah:

 

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.”

 

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Kemendikbudristek berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan secara konsisten, bertanggung jawab, dapat dipercaya, dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas. Oleh karena itu, perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi akan mengedepankan inovasi guna mencapai kemajuan dan kemandirian Indonesia. Sesuai dengan kepribadian bangsa yang berlandaskan gotong royong, Kemendikbudristek dan seluruh pemangku kepentingan terkait bekerja bersama untuk memajukan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan visi dan misi presiden.

 

Sasaran Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024. Dalam rangka mengukur tingkat ketercapaian tujuan pembangunan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, Kemendikbudristek menetapkan 5 (lima) sasaran strategis (SS) yang akan dicapai pada tahun 2024, yaitu: 1) Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang; 2) Meningkatnya kualitas pembelajaran (kompetensi dan karakter) serta relevansi di seluruh jenjang; 3) Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan; 4) Meningkatnya kontribusi perguruan tinggi terhadap riset, inovasi, dan ilmu pengetahuan; 5) Menguatnya tata kelola pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

 

Perspektif Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dokumen Renstra Kemendikbudristek menyajikan 2 (dua) perspektif dalam pencapaiannya.

1. Perspektif Tujuan (Profil Pelajar Pancasila)

Profil Pelajar Pancasila sebagai elaborasi tujuan pendidikan nasional adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan 6 (enam) ciri utama: (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan global, (3) bergotong royong, (4) mandiri, (5) bernalar kritis, dan (6) kreatif. Enam ciri tersebut menunjukkan bahwa Profil Pelajar Pancasila tidak hanya fokus pada kemampuan kognitif saja tetapi juga pada sikap dan perilaku yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan berkewargaan global.

 

2. Perspektif Cara (Merdeka Belajar)

Bapak pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, menyatakan bahwa paradigma pendidikan yang memerdekakan memiliki 3 (tiga) ciri yaitu:

a. Tidak Hidup Terperintah

Peserta didik belajar dengan kesadaran dari dalam diri sendiri, bukan karena paksaan atau perintah orang lain.

b. Berdiri Tegak karena Kekuatan Sendiri

Peserta didik berdiri tegak karena kekuatan sendiri dan mampu menemukan cara dalam mengatasi kesulitan belajar.

c. Cakap Mengatur Hidupnya dengan Tertib

Peserta didik mampu menilai tindakan dan kemajuan belajarnya sehingga dapat melakukan perbaikan untuk mencapai tujuan belajar.

 

Pada hakikatnya gagasan Ki Hadjar Dewantara yang kemudian disebut sebagai Merdeka Belajar, sejalan dengan konsep self regulated learning yang telah dikaji oleh beberapa ahli seperti Zimmerman; Boekaerts, Winne dan Hadwin, Pintrich; Efklides, serta Hadwin, Järvelä dan Miller (Panadero, 2017). Self regulated learning adalah keyakinan seseorang terhadap kapasitas dirinya dalam menentukan tindakan, pikiran dan perasaan yang mengarah pada pencapaian tujuan, sembari melakukan monitoring diri dan refleksi diri terhadap kemajuan dalam mencapai target.

 

Merdeka belajar menjadi semangat yang menjiwai keseluruhan arah kebijakan dan strategi bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Semangat merdeka belajar berarti menekankan murid, guru, orang tua, satuan pendidikan, daerah, komunitas pendidikan, yayasan pendidikan, dunia usaha, dan dunia industri serta pelaku pendidikan lainnya sebagai aktor yang otonom dan berdaya. Pelaku pendidikan berdaya mengembangkan praktik-praktik baik pembelajaran, manajemen pendidikan, dan kepemimpinan pendidikan yang perlu diperkuat dan ditularkan ke seluruh ekosistem pendidikan sehingga membentuk pembelajaran yang berkualitas.

 

Semangat merdeka belajar, membentuk 5 (lima) pergeseran paradigma dalam kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan, sebagai berikut.

a. Semula mekanisme kontrol menjadi pemberdayaan melalui umpan balik. Mekanisme kontrol terbukti tidak selalu efektif serta dapat menimbulkan tekanan dan orientasi yang keliru. Dalam ekosistem yang berdampak, umpan balik yang berkelanjutan menjadikan semua pihak lebih berdaya.

b. Semula arahan menjadi penguatan praktik baik di lapangan. Kepemimpinan pendidikan dengan semangat merdeka belajar tidak menjadikan instruksi sebagai satu-satunya bentuk komunikasi, akan tetapi kepemimpinan yang mendengarkan, memahami, dan mengenali praktik baik di lapangan. Upaya penguatan praktik baik akan menumbuhkan kepercayaan diri dan inisiatif pelaku pendidikan melakukan inovasi pembelajaran dan pendidikan.

c. Semula apresiasi hanya bagi yang terbaik menjadi bagi semua kemajuan. Apresiasi hanya bagi yang terbaik dapat menimbulkan demotivasi bagi mereka yang merasa tidak berdaya. Semangat merdeka belajar mendorong pengelolaan pendidikan yang mengapresiasi semua kemajuan yang terjadi, bahkan untuk kemajuan kecil oleh satuan pendidikan kecil yang masih berusaha meningkatkan kualitas pembelajaran. Dengan semangat merdeka belajar ini, pelaku dalam ekosistem pendidikan akan lebih aktif dan lebih merasa berdaya, di manapun posisinya saat ini.

d. Semula kompetisi menjadi kolaborasi untuk kemajuan bersama. Semangat merdeka belajar tanpa meninggalkan kompetisi, tapi lebih menonjolkan nilai-nilai gotong royong dalam bentuk kolaborasi antarpihak. Dengan kolaborasi, akan lebih banyak energi dan dukungan bagi semua pelaku untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab satu dua pihak tapi tanggung jawab bersama demi masa depan anak bangsa.

e. Semula berfokus pada peningkatan akses menjadi peningkatan kualitas dan keadilan pendidikan. Semangat merdeka belajar memperluas fokus pembangunan pendidikan pada peningkatan kualitas dan keadilan pendidikan. Hal ini mendorong lebih banyak kebijakan afirmatif dan asimetris untuk memastikan semua anak mendapatkan pembelajaran yang berkualitas.

 

Semangat merdeka belajar pada akhirnya selaras dengan arah kebijakan nasional yang terkait dengan otonomi daerah, otonomi kampus, dan manajemen berbasis sekolah. Semangat merdeka belajar mendorong penguatan semua pihak untuk menjadi otonom sehingga bisa mencapai tujuan pendidikan nasional dengan berpijak pada konteks satuan pendidikan dan daerah masing-masing.

 

Link download Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek Tahun 2020-2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!