Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dimaksud Standar Layanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas layanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, bahwa Standar Layanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman bagi UPTD PPA dalam menyelenggarakan fungsi layanan PPA kepada Penerima Manfaat secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
Penyusunan Standar Layanan PPA bertujuan untuk: a) menetapkan ukuran penyelenggaraan fungsi layanan Pengaduan Masyarakat, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Penampungan Sementara, Mediasi, dan Pendampingan Korban; b) memastikan UPTD PPA memberikan layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan PPA; dan c) menjadi dasar dalam melakukan penilaian kualitas layanan, akreditasi kelembagaan UPTD PPA, dan upaya perbaikan layanan PPA secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi: a) Pengaduan Masyarakat; b) Penjangkauan Korban; c) Pengelolaan Kasus; d) Penampungan Sementara; e) Mediasi; dan f) Pendampingan Korban. Dalam pemberian fungsi layanan, petugas UPTD PPA mencatat dalam sistem pencatatan dan pelaporan melalui Simfoni PPA yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggaraan fungsi layanan oleh UPTD PPA dilaksanakan sesuai dengan Standar Layanan PPA. Standar Layanan meliputi: a) pendahuluan; b) kewenangan dan pendekatan penyelenggaraan layanan PPA; c) mekanisme layanan, fungsi layanan, dan sistem informasi data; d) mekanisme komunikasi; e) standar operasional prosedur layanan PPA; f) pemberian layanan berdasarkan asesmen risiko dan bahaya; g) ringkasan prosedur pelaksanaan fungsi layanan PPA; h) kebijakan keselamatan Anak serta perlindungan dari eksploitasi dan penyalahgunaan seksual; i) formulir survei kepuasan Penerima Manfaat; dan j) penutup. Standar Layanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Layanan PPA diberikan kepada Penerima Manfaat. Dalam hal Penerima Manfaat tidak memiliki dokumen kependudukan, UPTD PPA membantu proses penelusuran dan/atau pembuatan dokumen kependudukan melalui Dinas terkait untuk memastikan Penerima Manfaat dapat mengakses Layanan PPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan setiap fungsi layanan PPA, UPTD PPA menggunakan pendekatan Manajemen Kasus. Pendekatan Manajemen Kasus terdiri atas: a) identifikasi; b) asesmen; c) perencanaan intervensi; d) pelaksanaan intervensi; e) pemantauan dan evaluasi; f) tindak lanjut; dan g) terminasi kasus. Pendekatan Manajemen Kasus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Layanan PPA terdiri atas 2 (dua) komponen utama, yaitu: a) komponen proses penyampaian layanan (service delivery) PPA; dan b. komponen pengelolaan layanan (manufacturing) PPA. Komponen proses penyampaian layanan PPA merupakan proses penyampaian fungsi layanan UPTD PPA yang harus diinformasikan oleh petugas UPTD PPA kepada Penerima Manfaat, meliputi: a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c( jangka waktu layanan; d) biaya/tarif; e) produk layanan; dan f) penyampaian keluhan dan saran. Komponen sistem, mekanisme, dan prosedur pengelolaan layanan PPA merupakan proses manajemen operasional layanan untuk memastikan proses penyampaian layanan berjalan dengan baik, meliputi: a) dasar hukum; b) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; c) kompetensi sumber daya manusia penyelenggara layanan; d) jumlah, jenis jabatan, dan profesi penyelenggara layanan; e) jaminan pelayanan; f) jaminan keamanan dan keselamatan layanan; g) biaya operasional layanan; h) pengawasan internal; dan i) evaluasi kinerja pelaksana. Komponen utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak,. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.