Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022

Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022


Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah.

 

Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.


Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020 (disini)

 

Arah Kebiakan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Subbidang PAUD; Subbidang Subbidang SMP; Subbidang SKB, Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022. Bahwa Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan".

 

Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.

 

Adapun Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Subbidang PAUD; Subbidang Subbidang SMP; Subbidang SKB, Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022. DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk:

a. Meningkatkan ketersediaan/ keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Betajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah;

b. Memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; dan

c. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional.

 

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Subbidang PAUD; Subbidang Subbidang SMP; Subbidang SKB, Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:

1. Taman Kanak Kanak (TK);

2. Sekolah Dasar (SD);

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);

4. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);

5. Sekolah Menengah Atas (SMA);

6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan

7. Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Ruang Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Subbidang PAUD; Subbidang Subbidang SMP; Subbidang SKB, Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022. DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas :

1. DAK Fisik Subbidang PAUD;

2. DAK Fisik Subbidang SD;

3. DAK Fisik Subbidang SMP;

4. DAK Fisik Subbidang SKB;

5. DAK Fisik Subbidang SMA;

6. DAK Fisik Subbidang SMK; dan

7. DAK Fisik Subbidang SLB.

 

Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut:

1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah Revitalisasi PAUD dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD dengan tingkat kerusakan minimal sedang, meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya;

2l Rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan

3) Rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:

1) Pembangunan area bermain beserta alat permainan edukatif luar ruang;

2l Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

3) Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah;

4) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; dan

5) Pembangunan Ruang usaha kesehatan sekolah.

c. Pengadaan Sarana pembelajaran PAUD meliputi Pengadaan alat permainan edukatif.

 

2. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Revitalisasi SD dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi toilet (iamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

4) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang gurr. dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7l Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

9) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

1) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

2) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

3) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

4) Pembangunan nrang perpustakaan beserta perabotnya;

5) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

7) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan

8) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

c. Pengadaan sarana pembelajaran SD meliputi:

1) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

2) Pengadaan media pendidikan.

 

3. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan Subbidang SMP adalah Revitalisasi SMP dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7l Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

8) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

10) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

11) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:

1) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

2) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

3) Pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam beserta perabotnya;

4) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

5) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

7) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

8) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya; dan

9) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana pembelajaran SMP meliputi:

1) Pengadaan peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam fisika;

2) Pengadaan peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam biologi;

3) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

4) Pengadaan media pendidikan.

 

4. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah Revitalisasi SKB dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang taman bacaan masyarakat dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4l Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

6) Rehabilitasi ruang kelas PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi ruang praktik PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

8) Rehabilitasi toilet (jamban) PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:

1) Pembangunan ruarng praktik baru beserta perabotnya;

2) Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan

3) Pembangunan taman bacaan masyarakat beserta perabotnya.

c. Pengadaan sarana pembelajaran SKB meliputi:

1) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi SKB;

2) Pengadaan media pendidikan;

3) Pengadaan peralatan keterampilan SKB;

4) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi PKBM;dan

5) Pengadaan peralatan keterampilan PKBM.

 

5. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA adalah Revitalisasi SMA dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9) Rehabilitasi toilet (iamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

10) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

11) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

12) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

13) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

14) Rehabilitasi rumalr dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

15) Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

16) Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

17) Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:

1) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

2) Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;

3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;

4) Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;

5) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

7) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

B) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;

9) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

10) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

11) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;

12) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

13) Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;

14) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

15) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;

16) Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya; dan

17) Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya.

c. Pengadaan sarana pembelajaran SMA meliputi:

1) Pengadaan peralatan pendidikan ilmu pengetahuan alam;

2) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

3) Pengadaan media pendidikan.

 

6. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK adalah Revitalisasi SMK dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:

1) Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9) Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

10) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

11) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

12) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/ pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

13) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

14) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

15) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

16) Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang Beserta perabotnya; dan

17) Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:

1) Pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;

2) Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;

3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;

4) Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;

5) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

7) Pembangu.nan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

8) Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya;

9) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

10) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;

11) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

12) Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya; dan

13) Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya.

c. Pengadaan sarana pembelajaran SMK, meliputi:

1) Pengadaan peralatan praktik utama;

2) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan

3) Pengadaan media pendidikan.

 

7. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB adalah Revitalisasi SLB dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang pembelajaran khusus dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

9) Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

10) Rehabilitasi ruang konseling/assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

11) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

12) Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan

13) Rehabilitasi kantin beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:

1) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;

2) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

3) Pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya;

4) Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;

5) Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

7) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

8) Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;

9) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

0) Pembangunan selasar penghubung; dan

11) Pembangunan kantin beserta perabotnya.

c. Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:

1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan

2) Pengadaan media pendidikan.

.

Krlterla Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Subbidang PAUD; Subbidang Subbidang SMP; Subbidang SKB, Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022. Adapun Krlterla Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah 1) Daerah yang memiliki satuan pendidikan dengan kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang, membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan, atau membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas; 2) Daerah afirmasi yang terdapat pada 181 (seratus delapan puluh satu) kabupaten/kota; 3) Daerah dengan kinerja pendidikan rendah atau angka partisipasi kasar di bawah angka rata-rata nasional; dan 4) Daerah yang memiliki SMK yang membuka kompetensi keahlian yang mendukung pengembangan sektor prioritas nasional.

 

Krlterla Penllalan Satuan Pendidikan (Sekolah) Penerima Krlterla Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Subbidang PAUD; Subbidang Subbidang SMP; Subbidang SKB, Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022, adalah sebagai berikut. Simak dengan baik-baik ya, mudah-mudah sekolah Anda termasuk di dalamnya

1. Masih beroperasi;

2. Memiliki peserta didik paling sedikit:

a. 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi;

b. 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah afirmasi;

c. 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM.

3. Memiliki nomor pokok sekolah Nasional;

4. Mengisi dan melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id dalam 2 (dua) tahun terakhir;

5. Menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan;

6. Memiliki akreditasi paling rendah B untuk TK yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memiliki akreditasi A untuk PKBM;

7. Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari APBN dan/atau APBD pada tahun anggaran yang sama;

8. Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;

9. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;

10. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:

a. Atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;

b. Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau

c. Khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.

11. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan; dan

12. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

 

Link download Lampiran 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 - Petunjuk Teknis Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 (DISINI)


Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kujungan Anda. Bila ingin berkomentar, silahkan sampai dengan kata-kata yang sopan dan tidak diizinkan menyertakan link aktif.



= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post