Permentan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian. Setiap Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian wajib diikutsertakan menjadi Peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun yang dimaksud Penyuluh Pertanian tersebut adalah THL-TB Penyuluh Pertanian.
Selain kepada Penyuluh Pertanian
dan Pendamping Program Pertanian, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
diwajibkan kepada pegawai lainnya yang melaksanakan kegiatan operasional kantor
berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak dengan kuasa pengguna anggaran atau
pejabat pembuat komitmen selama masa kontrak.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
terdiri atas: Jaminan Kecelakaan Kerja; dan Jaminan Kematian.
Unit kerja Eselon I Kementerian
Pertanian wajib mendaftarkan Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan
pegawai lainnya menjadi Peserta aktif pada program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Berikut ini petunjuk teknis Pelaksanaan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program
Pertanian. Menurut Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 39 Tahun 2021, Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian
bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan: a) melakukan sosialisasi; dan b)
memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada
Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya.
.
Adapun pendaftaran Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan Pendamping Program Pertanian
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit kerja Eselon I
Kementerian Pertanian wajib membayarkan Iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara berkala dengan menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja negara. Tata cara pembayaran Iuran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan, Monitoring, Dan
Evaluasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan
Pendamping Program Pertanian. Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian
menyampaikan laporan pelaksanaan kepesertaan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. cq. Biro Organisasi
dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan.
Berdasarkan laporan, Sekretariat
Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada
unit kerja Eselon I. Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan monitoring dan
evaluasi mengenai jumlah dan jenis kepesertaan aktif Penyuluh Pertanian, Pendamping
Program Pertanian, dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada unit
kerja Eselon I dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Biro Perencanaan
melakukan monitoring dan evaluasi mengenai ketepatan dan kepatuhan pelaksanaan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada unit kerja Eselon I. Monitoring dan evaluasi
dilakukan secara berjenjang: a) Sekretariat Jenderal kepada unit kerja Eselon II
yang menangani kesekretariatan pada Unit Kerja Eselon I; dan b) unit kerja Eselon
II yang menangani kesekretariatan pada unit kerja Eselon I kepada unit kerja lainnya
di lingkungan Eselon I yang bersangkutan.
Dalam hal sumber anggaran
pembayaran upah melalui mekanisme dekonsentrasi atau tugas perbantuan,
monitoring dan evaluasi dilakukan oleh unit kerja Eselon I terkait kepada
satuan kerja dekonsentrasi atau tugas perbantuan. Hasil monitoring dan evaluasi
menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai pelaksanaan program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Pertanian.
Selengkapnya
silahkan baca Permentan Nomor 39 Tahun
2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan
Pendamping Program Pertanian, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Demikian
inormasi tentang Permentan Nomor 39
Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian Dan
Pendamping Program Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment