PERMENPAN RB NOMOR 84 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keterampilan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman. Pejabat Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukimanadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penerapan konsep dan metode operasional penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis kerja tertentu.

 

Dinyatakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman dalam bahwa Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional penatalaksanaan bangunan gedung dan kawasan permukiman pada Instansi Pemerintah. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Kedudukan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman terdiri atas: Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula; Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil; Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir; dan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b) penyelenggaraan Bangunan Gedung; c) penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; d) penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; e) penataan bangunan dan lingkungan; f) penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan g. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman. (DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post