Lompat ke konten
Home » Permenpan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman

Permenpan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman

  • oleh
Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman
Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman

Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud abatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman. Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman bahwa Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

 

Kedudukan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, terdiri atas: a) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama; b) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; c) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan d) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman menurut Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b) pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; c) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d) penyelenggaraan Bangunan Gedung; e) penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; f) penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; g) penataan bangunan dan lingkungan; h) penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan i) tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: a) perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi: penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan evaluasi strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b) pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi: 1. perencanaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 2. pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 3. pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 4. manajemen risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan 5. pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; c) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi: 1) perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan 4) pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d) penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi: 1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung; 2. pembangunan Bangunan Gedung; 3. pemanfaatan Bangunan Gedung; 4. pelestarian Bangunan Gedung; 5. pembongkaran Bangunan Gedung; dan 6. pendataan Bangunan Gedung; e) penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi: 1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 2. pendanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 3. perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 4. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 5. pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 6. pengelolaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 7. pasca konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; 8. pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara; 9. pembongkaran Bangunan Gedung negara; dan 10. penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; f) penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi: 1. pemrograman penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; 2. perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; 3. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung hijau; 4. pemanfaatan Bangunan Gedung hijau; 5. pembongkaran Bangunan Gedung hijau; dan 6. sertifikasi Bangunan Gedung hijau; g) penataan bangunan dan lingkungan, meliputi: 1. rencana tata bangunan dan lingkungan; 2. penataan dan revitalisasi kawasan; dan 3. penataan ruang terbuka hijau; h) penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; 2. pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; 3. pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan 4. pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan i) tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi: 1. persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan 2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman (DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!