Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan yang dimakaud (pengertian) Koperasi dengan Model Multi Pihak (Koperasi Multi Pihak) adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Dinyatakan dalam PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak, bahwa Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder dapat berbentuk Koperasi Multi Pihak. Pendirian Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koperasi Multi Pihak beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Kelompok Pihak Anggota.
Keanggotaan Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Pihak Anggota dikelompokan berdasarkan:a) kesamaan kepentingan ekonomi; b) keterkaitan usaha; c) potensi; dan/atau d) kebutuhan anggota. Adapun Tata cara pengelompokan Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban Kelompok Pihak Anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak menyatakan bahwa Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui: a) perubahan .Anggaran Dasar Koperasi; b) Penggabungan; c) Pembagian; dan/atau d) Peleburan. Adapun Tata cara perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan, Pembagian, dan/atau Peleburan menjadi Koperasi Multi Pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penamaan untuk Koperasi Multi Pihak memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Dalam hal Koperasi Multi Pihak berawal dari Koperasi Sekunder, penamaan untuk Koperasi Multi Pihak diakhiri dengan singkatan “(Skd)”. Permohonan pengajuan nama Koperasi dilaksanakan sesuai de_ngan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya PERMENKOPUKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak, menyatakan bahwa Usaha Koperasi Multi Pihak dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usaha Koperasi Multi Pihak dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam. Pengecualian jenis usaha simpan pinjam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Organisasi Koperasi Multi Pihak. Berdasarakan PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak, Perangkat Organisasi Koperasi Multi Pihak terdiri dari Rapat Anggota; pengurus; dan pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di Koperasi Multi Pihak. Rapat Anggota wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Rapat Anggota diselenggarakan secara berjenjang yang terdiri atas: a) Kelompok Pihak Anggota; dan b) paripurna. Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dihadiri oleh anggota dalam satu Kelompok Pihak Anggota yang tercatat dalam daftar anggota. Setiap anggota dalam Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota mempunyai satu hak suara, dan kehadirannya tidak dapat diwakilkan. Sedangkan Rapat Anggota paripuma dihadiri oleh utusan dari setiap Kelompok Pihak Anggota. Setiap Kelompok Pihak Anggota mempunyai hak suara. Hak suara diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melaksanakan Rapat Anggota luar biasa. Persyaratan, kewenangan, tata cara, serta proporsi suara dan perwakilan kelompok pada Rapat Anggota, dan Rapat Anggota luar biasa diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripuma. Jumlah pengurus Koperasi Multi Pihak harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang. Nomenklatur susunan pengurus Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Persyaratan dan ta.ta cara untuk dapat dipilih dan diangk:at menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi Multi Pihak dalam Rapat Anggota. Pengawas dipilih dari Rapat Anggota Kelompok Pihak Anggota dan ditetapkan dalam Rapat Anggota paripuma. Nomenklatur susunan pengawas Koperasi Multi Pihak diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Persyaratan dan tata cara untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengawas diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Ketentuan permodalan Koperasi Multi Pihak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Modal sendiri dapat berasal dari: a) simpanan pokok; b) simpanan wajib; c) dana cadangan; dan d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan sumber lain yang sah.Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
SHU Koperasi Multi Pihak merupakan pendapatan Koperasi atau keuntungan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU Koperasi Multi Pihak setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan, dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya. Besaran dan tata cara pembagian SHU diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Koperasi dan UKM atau PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.