Permenkeu atau PMK Nomor 222-PMK.01-2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222-PMK.01-2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, yang dimaksud Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yang selanjutnya disebut UKMR adalah unit kepatuhan internal yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan atas kepatuhan proses Manajemen Risiko.

 

Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk: a) menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negarayang terkendali dalamjangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan b) mengoptimalkan pencapaian visi, misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja.

 

Penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara memberikan manfaat sebagai berikut: a) mendukung tercapainya Sasaran; b) mengurangi kejutan (surprises); c) meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang; d) meningkatkan kepatuhan pada peraturan; e) meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan; f) memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; g) mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; h) meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja; i) meningkatkan reputasi organisasi; j) meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; dan k) menciptakan rasa aman bagi p1mpman dan seluruh pegawai.

 

Prinsip penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara terdiri atas: a) terintegrasi; b) terstruktur dan komprehensif; c) adaptif; d) inklusif; e) dinamis; f) berdasarkan informasi terbaik yang tersedia; g) memperhatikan sumber daya manusia dan budaya; dan h) perbaikan berkesinambungan.

 

Selanjutntya Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, menyatakan bahwa Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan oleh: a) internal Kementerian Keuangan; dan b) unit eksternal Kementerian Keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara, dalam rangka pencapaian Sasaran atas penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang Keuangan Negara. Unit eksternal Kementerian Keuangan diantaranya: a) Kementerian Negara/Lembaga; b) Lembaga Non Struktural; c) Badan Usaha Milik Negara; d) Badan Layanan Umum; dan e) Lembaga khusus yang didirikan dengan undang-undang.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 222/PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post