PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu suatu kegiatan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang harus dipenuhi oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah pendekatan yang dilakukan untuk menilai kualitas hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat dengan menggunakan kriteria/ketentuan teknis serta bukti fisik satuan hasil kegiatan.

 

Dinyatakan dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, bahwa SKHK dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penggerak Swadaya Masyarakat bertujuan untuk: a) mewujudkan kesamaan pemahaman dalam penilaian kualitas hasil kerja; dan b) memberikan acuan penilaian kualitas hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat. SKHK dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penggerak Swadaya Masyarakat memberikan panduan bagi: a) Penggerak Swadaya Masyarakat, untuk menyiapkan bahan penilaian kinerja sesuai dengan SKP pada unit kerja; b) pejabat penilai kinerja, sebagai alat kontrol pencapaian tugas pokok Penggerak Swadaya Masyarakat dengan SKP dalam mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja serta tujuan organisasi; dan c) tim penilai angka kredit dalam melakukan penilaian kualitas hasil Kerja.

 

SKHK memiliki komponen: a) hasil kerja; b) batasan; c) kriteria/ketentuan teknis; dan d) manfaat. Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penggerak Swadaya Masyarakat memiliki komponen: a) bukti fisik; dan b) nilai kualitas. Hasil kerja erupakan keluaran yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilaksanakan. Batasan merupakan uraian tentang pengertian dan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap butir kegiatan yang dilaksanakan. Kriteria/Ketentuan Teknis merupakan mekanisme, dan/atau tahapan pelaksanaan butir kegiatan yang wajib dipenuhi. Manfaat merupakan kegunaan langsung atau tidak langsung dari suatu hasil kerja butir kegiatan yang dilaksanakan terhadap butir kegiatan lainnya dan/atau unit kerja dan/atau masyarakat.

 

Bukti Fisik merupakan dokumen administrasi dan hasil kerja pelaksanaan butir kegiatan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang wajib diserahkan sebagai bahan penilaian terhadap kualitas hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat. Nilai Kualitas merupakan prestasi yang diperoleh Penggerak Swadaya Masyarakat dari hasil penilaian kualitas hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Bukti fisik Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi: dokumen administrasi; dan hasil kerja pelaksanaan butir kegiatan. Dokumen administrasi berupa: a) surat perintah, surat tugas, atau surat keputusan tim kerja; b) lembar pengesahan; dan c) surat pernyataan melaksanakan kegiatan. Hasil kerja pelaksanaan butir kegiatan harus memenuhi kriteria/ketentuan teknis pelaksanaan butir kegiatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti fisik diserahkan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital.

 

Penilaian kualitas hasil kerja dilakukan terhadap unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian kualitas hasil kerja mengacu kepada SKHK. Penilaian kualitas hasil kerja diberikan dengan mempertimbangkan: a) banyaknya kriteria/ketentuan teknis yang dipenuhi; dan b) hasil kerja pelaksanaan butir kegiatan.

 

Ketentuan mengenai isi SKHK dan penilaian kualitas hasil kerja setiap butir kegiatan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ini. Ketentuan mengenai format formulir bukti fisik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post