PERMENDESA PDTT NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PRESENTASI KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH BAGI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI MADYA YANG AKAN MENJADI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI UTAMA

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya

 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, yang dimaksud Karya Tulis atau Karya Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT atau Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama bahwa Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang akan naik jenjang menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama selain harus lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi Pembina, juga harus melakukan presesntasi KTI. Presentasi KTI meliputi: penyusunan KTI dan pelaksanaan presentasi KTI. Adapun pelaksanaan Presentasi KTI dilakukan secara perorangan.

 

Penyusunan KTI dilakukan melalui tahapan: a) pengusulan proposal KTI; dan b) pembimbingan KTI. Pengusulan proposal KTI diajukan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang akan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama kepada Kepala BPSDM. Pengusulan proposal KTI diajukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari atasan Penggerak Swadaya Masyarakat paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas. Pengusulan proposal KTI harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan administratif meliputi: a) pangkat paling rendah pembina utama muda dengan golongan ruang IV/c dan telah mendapatkan rekomendasi penetapan angka kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya untuk diangkat sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama; b) mengikuti dan telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan; c) penyampaian proposal KTI; dan d) pengusulan oleh PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas, dengan melampirkan dokumen ketersediaan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama. Persyaratan substantif yaitu tema dalam proposal KTI di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

BPSDM melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Berdasarkan hasil verifikasi Kepala BPSDM: a) menyetujui proposal KTI yang dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif; atau b) menolak pengusulan proposal KTI yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

 

Dalam hal pengusulan proposal KTI ditolak, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang akan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dapat mengajukan kembali pengusulan proposal KTI dengan memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pembimbingan KTI dilakukan terhadap proposal KTI yang telah disetujui. Pembimbingan KTI merupakan proses konsultasi dan asistensi terhadap proposal KTI yang telah disetujui. Pembimbingan KTI dilakukan terhadap: substansi KTI dan metode penulisan KTI. Pembimbingan KTI terhadap substansi KTI dilaksanakan untuk mencapai kesesuaian substansi KTI dengan tema di bidang pemberdayaan masyarakat. Pembimbingan KTI terhadap metode penulisan KTI dilaksanakan untuk mencapai kesesuaian metode KTI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat bagi penggerak swadaya masyarakat.

 

Pembimbingan KTI dilakukan oleh tim pembimbing. Tim pembimbing bertugas: a) memberikan asistensi dan konsultasi dalam penyusunan KTI; dan b) memberikan pendampingan pada saat pelaksanaan presentasi KTI. Tim pembimbing terdiri atas: a) 1 (satu) orang paling rendah pejabat setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dari Instansi Pemerintah tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas yang diusulkan oleh PPK atau PyB; dan b) 1 (satu) orang paling rendah pejabat setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dari Instansi Pembina. Tim pembimbing dapat mengikutsertakan 1 (satu) orang pakar pemberdayaan masyarakat. Tim pembimbing ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPSDM.

 

Dalam melaksanakan tugas tim pembimbing KTI memberikan tanggapan dan arahan terhadap KTI. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya yang akan menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melakukan penyesuaian KTI berdasarkan tanggapan dan arahan dari tim pembimbing. KTI yang telah sesuai dengan tanggapan dan arahan disampaikan kembali kepada tim pembimbing untuk mendapat persetujuan. Persetujuan sebagai dasar pengajuan presentasi KTI. Format pengusulan proposal KTI, persetujuan proposal dan persetujuan tim pembimbing tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Presentasi Karya Tulis Atau Karya Ilmiah Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Yang Akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post