KEPMENDESA PDTT NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024


Diktum KESATU Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, menyatakan Menetapkan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2021-2024.

 

Diktum KEDUA menyatakan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) Kementerian; b) unit kerja eselon I; dan c) unit kerja eselon II yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024 menyatakan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan untuk: a) perencanaan kinerja; b) pengukuran kinerja; c) pelaporan kinerja; dan d) reviu dan evaluasi kinerja.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan Penggunaan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dilaksanakan oleh: a) Menteri; b) pimpinan unit kerja eselon I; c) pimpinan unit kerja eselon II; dan d) seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Diktum KELIMA Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal bertugas memantau capaian kinerja sesuai dengan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Diktum KEENAM Kepmendes PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, menyatakan Inspektorat Jenderal bertugas mengevaluasi capaian kinerja sesuai dengan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Diktum KETUJUH menyatakan Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi setiap triwulan.

 

Diktum KEDELAPAN menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kepmendesa PDTT Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun 2021-2024. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post