PERMENKEU ATAU PMK NOMOR 179-PMK.05-2021 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

Permenkeu atau PMK Nomor 179-PMK.05-2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain
 

Berdasarkan Permenkeu atau PMK Nomor 179-PMK.05-2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain, yang dimaksud Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disingkat SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain yang selanjutnya disingkat SABL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain. Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999. 07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja Lain-Lain Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut Belanja Lain-Lain adalah pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak sebelumnya dan tidak dapat diprediksi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 179/PMK.05/2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain, bahwa SABS merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. Dalam rangka pelaksanaan, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: UAKPA BUN; UAPPA BUN; dan UAPBUN. UAKPA BUN dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi. UAPPA BUN dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi. UAPBUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

 

SABS dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi terdiri atas: LRA; LO; LPE; Neraca; dan CaLK. Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing.

 

SABL merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. Dalam rangka pelaksanaan SABL, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: UAKPA BUN; UAPPA BUN; dan UAPBUN. UAKPA BUN dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. UAPPA BUN dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. UAPBUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. SABL dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terin tegrasi.

 

Laporan keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain terdiri atas: LRA; LO; LPE; Neraca; dan CaLK. Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi exi.sting. Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain selaku UAKPA BUN menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi kuasa pengguna barang BUN. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. Unit akuntansi melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 179/PMK.05/2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 179-PMK.05-2021 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post