PERMEN LHK NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG OTK UPT BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dinyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BBPSILH adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengujian standar instrumen lingkungan hidup. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan yang selanjutnya disingkat BBPSIK adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengujian standar instrumen kehutanan. Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPSILHK adalah UPT yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mengatur mengenai: a) kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPT; b) kelompok jabatan fungsional; c) tata kerja; d) jabatan; dan e) nama, lokasi, dan wilayah kerja.

 

Berdasarkan PermenLHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini ditetapkan UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi: a) BBPSILH; b) BBPSIK; dan c) BPSILHK.

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup atau BBPSILH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BBPSILH dipimpin oleh kepala. BBPSILH mempunyai tugas: a) melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen di bidang lingkungan hidup; b) melaksanakan pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup; dan c) melaksanakan tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup.

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) menyelenggarakan fungsi: a) menyusun rencana, program dan anggaran pengujian dan validasi standar instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian dan tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup; b) melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen dan peralatan penunjang penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup; c) melaksanakan pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup; d) melaksanakan tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup; dan e. melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga balai besar.

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) terdiri atas: a) bagian umum; b) bidang pengujian dan validasi standar instrumen; c) bidang pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen; dan d) kelompok jabatan fungsional.

 

Dinyatakan dalam Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan bahwa Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan atau BBPSIK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BBPSIK dipimpin oleh kepala. BBPSIK mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian dan tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang kehutanan. BBPSIK menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan rencana, program dan anggaran pengujian dan validasi standar instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian dan tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang kehutanan; b) pelaksanaan pengujian dan validasi standar instrumen dan peralatan penunjang penerapan standar instrumen di bidang kehutanan; c) pelaksanaan pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang kehutanan; d) pelaksanaan tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang kehutanan; dan e) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai besar.

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) terdiri atas: a) bagian umum; b) bidang pengujian dan validasi standar instrumen; c) bidang pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen; dan d) kelompok jabatan fungsional.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, bahwa Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau BPSILHK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPSILHK dipimpin oleh kepala. BPSILHK mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.

 

BPSILHK menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan di bidang pemantauan dan fasilitasi penerapan, pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; b) pelaksanaan pemantauan penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; c) pelaksanaan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; d) pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; dan e) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

 

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) terdiri atas: a) subbagian tata usaha; b. seksi pemantauan dan fasilitasi penerapan; c. seksi pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian; dan d) kelompok jabatan fungsional.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Selanjutnya dinyatakan dalam Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 Tentang OTK UPT Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post