PERMEN LHK NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG KERINGANAN PENUNDAAN DAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI WAJIB BAYAR PELAKU USAHA KEHUTANAN TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

Permen LHK Nomor 21 Tahun 2021


Berdasarkan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Covid-19, Keringanan PNBP diberikan kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, yang merupakan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.

 

Keringanan PNBP diberikan kepada Wajib Bayar dalam bentuk: penundaan atau pengangsuran. Keringanan PNBP meliputi PNBP berupa PSDH dan/atau DR. Wajib Bayar merupakan pelaku usaha kehutanan terdiri atas: a) pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; b) Perum Perhutani; atau c) pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwaWajib Bayar harus memenuhi kriteria:

a. tidak memiliki tunggakan PNBP berupa PSDH, DR dan/atau Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan; dan

b. mengalami kerugian sebagai akibat terdampak pandemi COVID-19.

 

Permohonan keringanan PNBP diajukan oleh Wajib Bayar kepada Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengelola PNBP. Permohonan keringanan PNBP diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Permohonan keringanan PNBP hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk keringanan penundaan atau pengangsuran. Dokumen pendukung berupa:

a. surat pernyataan tidak memiliki tunggakan PNBP berupa PSDH, DR dan/atau Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan;

b. surat pernyataan kerugian akibat terdampak pandemi COVID-19; dan

c. dokumen RKT yang belum direalisasikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk di dalamnya jumlah volume dan jenis hasil hutan yang dimohonkan.

 

Berdasarkan permohonan keringanan PNBP, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan telaahan atas permohonan. Direktur menyampaikan hasil telaahan kepada Direktur Jenderal dengan dilampiri konsep persetujuan atau penolakan permohonan. Berdasarkan hasil telaahan Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengelola PNBP: a) menerbitkan surat persetujuan permohonan keringanan PNBP dalam hal memenuhi persyaratan; atau b) menerbitkan surat penolakan permohonan keringanan PNBP dalam hal tidak memenuhi persyaratan.

 

Persetujuan permohonan keringanan PNBP dapat berupa: keringanan penundaan PNBP; atau keringanan pengangsuran PNBP. Keringanan penundaan PNBP diberikan kepada Wajib Pajak untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan. Pemberian keringanan penundaan PNBP dalam hal diberikan untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, terlebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Keringanan pengangsuran PNBP diberikan kepada Wajib Pajak untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan. Pemberian keringanan pengangsuran PNBP dalam hal diberikan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, terlebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Persetujuan keringanan PNBP dijadikan sebagai dasar perhitungan keringanan penundaan atau pengangsuran sesuai realisasi LHP.

 

Berdasarkan realisasi LHP sesuai dengan Persetujuan keringanan PNBP Wajib Bayar melakukan pambayaran melalui SI-PNBP. Pembayaran keringanan PNBP dilakukan untuk:

a. keringanan penundaan PNBP, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa penundaan atas seluruh LHP sebelumnya sesuai masa persetujuan; atau

b. keringanan pengangsuran PNBP, dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak setiap LHP diterbitkan sesuai masa persetujuan.

 

Pembayaran keringanan pengangsuran PNBP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atas setiap LHP. Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan penundaan atau pengangsuran PNBP berikutnya pada tahun berjalan setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran keringanan penundaan atau pengangsuran PNBP.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang PermenLHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post