KMA NOMOR 1252 TAHUN 2021 TENTANG PETA JALAN KEMANDIRIAN PESANTREN

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, diterbitkan untuk melaksanakan program kemandirian pesantren secara terarah, sistematis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Secara historis keberadaan Pesantren di Indonesia memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam upayanya memenuhi kebutuhan atas pendidikan keagamaan. Jauh hari sebelum sistem pendidikan sekolah formal ada, pendidikan berbasis Pesantren justru hadir lebih awal mengisi kebutuhan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan umat. Realitas ini dapat dilihat dari beberapa hasil studi masyarakat Jawa di zaman pra-kolonial hingga kolonialisme, di mana sejak awal telah memiliki corak khas pendidikan keagamaan yang dimanifestasikan dalam bentuk pondok dan/ atau Pesantren. Dalam konteks ini hadirnya kelembagaan Pesantren dapat dipahami sebagai gairah perjuangan ulama / Kiai tanah air melawan keterbelakangan pengetahuan dan meningkatkan keimanan umat.

 

Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan dan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut saling berkelindan dan menjadi basis kehidupan sehari-hari santri di Pesantren. Biasanya para santri hidup dan menghidupi Pesantren secara mandiri dala m kegiatan sehari-hari. Kemandirian ini dilatari oleh adanya basis produksi yang dimiliki Pesantren, seperti perkebunan atau pertanian bahkan peternakan. Kemudian tatakelolanya kerap melibatkan santri-santrinya sebagai media pendidikan, keterampilan dan pemberdayaan. Pada satu sisi aktifitas produktif di Pesantren tersebut dapat menjadi bekal para santri ketika kembali kemasyarakat. Kemudian pada sisi yang lain juga menopang ekonomi dalam pembiayaan Pesantren dan kemandirian Pesantren itu sendiri.

 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseora ngan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan / atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'ala min yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, keterampilan dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dalam konteks kekinian, kelembagaan Pesantren semakin dituntut untuk tetap hidup di tengah tantangan modernisasi pendidikan. Oleh sebab itu, Pesantren perlu memiliki kemampuan self supporting dan self financing. Untuk mewujudkan dua kemampuan tersebut sudah mulai banyak tumbuh Pesantren yang membawa santri-santrinya terlibat dalam kegia tan produktif yang mendatangkan keuntungan ekonomi. Artinya, sudah banyak Pesantren yang berupaya untuk membangkitkan minat kewirausahaan untuk diarahkan menuju pada kemandirian kelembagaan Pesantren itu sendiri.

 

Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan Pesantren adalah mengenai kemandirian Pesantren khususnya di bidang ekonomi. Pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di pandang akan dapat menjalankan fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat dengan optimal.

 

Oleh karena itu, sebagai bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama, Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya Pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

 

Sebuah pedoman pelaksanaan menjadi penting agar segala upaya rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pengembangan Pesantren sesuai dengan kebutuhan dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Target dan ukuran dari capaian target harus teridentifikasi dengan tepat. Sebagai amanat dari Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, sebuah peta jalan perlu disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren, dalam bentuk Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

 

Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren menyatakan menetapkan Peta Jalan Kemandirian Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren menyatakan bahwa Peta Jalan Kemandirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren untuk: a) menyusun dan memprioritaskan alokasi anggaran; b) melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat; dan c) melaksanakan program sesuai     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren. Peta Jalan Kemandirian Pesantren bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren dalam mengoptimalkan sumber daya Pesantren dan untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

 

Asas yang digunakan dalam penyusunan Peta Jalan Kemandirian Pesantren sebagaimana asas umum pemerintahan yang baik yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren meliputi: model pengembangan kemandirian Pesantren dan kerangka Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

 

Baca selengkapnya Keputusan Menag atau KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post