PMK NOMOR 163-PMK.07-2021 TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022

Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022


Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022, ini meliputi: a) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan b) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus.

 

Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas: a) Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% ( satu persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; dan b) Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional.

 

Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut: a) perhitungan alokasi antarprovinsi; b) perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan c) perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.

 

Usulan Pemerintah Daerah provinsi disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi dilakukan dengan menggunakan variabel: a) jumlah orang asli Papua; b) jumlah penduduk; c) luas wilayah darat dan laut; d) jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan; e) indeks kesulitan geografis; f) indeks kemahalan konstruksi; dan g) indeks pembangunan manusia.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163/PMK.07/2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Permenkeu Nomor 163-PMK.07-2021 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post