PERMENPUPR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN

PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan ini berlaku bagi Unit Organisasi Teknis; dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus menerapkan Konstruksi Berkelanjutan.

 

Konstruksi Berkelanjutan mempunyai 3 (tiga) pilar dasar meliputi: 1) secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b) menjaga pelestarian lingkungan; dan 3) mengurangi disparitas sosial masyarakat. Kelayakan ekonomi merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak dan mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. Pelestarian lingkungan merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang mempertahankan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan meminimalkan dampak lingkungan. Pengurangan disparitas sosial masyarakat merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang berdampak pada pengurangan kesenjangan sosial masyarakat secara menyeluruh.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Konstruksi Berkelanjutan harus memenuhi prinsip berkelanjutan pada seluruh sumber daya dan siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Prinsip berkelanjutan meliputi: a) kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak; b) pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; c) pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia; d) pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik; e) penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya; f) penggunaan sumber daya hasil siklus ulang; g) perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian; h) mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana; i) orientasi kepada siklus hidup; j) orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan; k) inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan l) dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.

 

Pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). SMKK dilakukan dengan menjamin: a) keselamatan keteknikan Konstruksi; b) keselamatan dan kesehatan kerja; c) keselamatan publik; dan d) keselamatan lingkungan.

 

Apa saja Persyaratan Konstruksi Berkelanjutan? Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Penerapan prinsip Konstruksi Berkelanjutan sesuai siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dan tahapan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi Berkelanjutan mengacu pada:

a. persyaratan administratif;

b. persyaratan teknis; dan

c. persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan.

 

Persyaratan administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan teknis merupakan persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. Persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan merupakan ketentuan teknis yang harus dipenuhi mulai dari tahapan Perencanaan Umum, Pemrograman, pelaksanaan Konsultansi Konstruksi, dan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan ini.

 

Tata cara penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilaksanakan pada tahapan: a) Perencanaan Umum; b) Pemrograman; c) pelaksanaan Konsultansi Konstruksi; dan/atau d) pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilaksanakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari keuangan negara dan/atau nonkeuangan negara. Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan: a) prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b) penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling).

 

Skema tata cara penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan ketentuan mengenai penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, melalui salinan dokumen di bawah ini

 



Link download salinan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (disini)


Link download lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post