PERMENPUPR NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

 

PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi: Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Termasuk dalam Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi: a) pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau b) pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.


Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dikecualikan untuk pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; dan pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

 

Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi: a) PA; b) KPA; c) PPK; d) Pokja Pemilihan; e) Agen pengadaan; f) PPHP; dan g) Penyedia. Pengguna Anggaran atau PA memiliki tugas dan kewenangan: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c) menetapkan perencanaan pengadaan; d) menetapkan dan mengumumkan RUP; e) melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi; f) menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal; g) menetapkan PPK; h) menetapkan PPHP; i) menetapkan tim teknis; j) menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan k) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

PA untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPA memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. Selain kewenangan tersebut, KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi. PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b) mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

 

PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun tugas dan kewenangan PPK: a) menyusun perencanaan pengadaan; b) menetapkan spesifikasi teknis/KAK; c) menetapkan rancangan Kontrak; d) menetapkan HPS; e) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; f) mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g) menetapkan tim pendukung; h) menetapkan Tim/Tenaga Ahli; i) menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa; j) mengendalikan Kontrak; k) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan n) menilai kinerja Penyedia.

 

PPK selain melaksanakan tugas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b) mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. ) Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.

 

Pokja Pemilihan memiliki tugas dan kewenangan: a) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia; b) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan c) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2) seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli. Selain dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli, Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim Pendukung.

 

Agen pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan tugas agen pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.

 

Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pekerjaan Konstruksi, Penyedia berbentuk badan usaha tunggal atau kerjasama operasi. Dalam hal jasa konsultansi Konstruksi, Penyedia berbentuk perorangan, badan usaha tunggal atau kerjasama operasi. Kerjasama operasi dapat dilakukan antar-Penyedia yang: a) memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil; atau b) memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.

 

Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen). Jumlah anggota kerjasama operasi dapat dilakukan dengan batasan: a) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; dan b) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.

 

Penyedia bertanggung jawab atas: a) pelaksanaan Kontrak; b) kualitas barang/jasa; c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d) ketepatan waktu penyerahan; dan e) ketepatan tempat penyerahan.

 

Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan: a) identifikasi kebutuhan; b) penetapan jenis Jasa Konstruksi; c) jadwal pengadaan; d) anggaran pengadaan Jasa Konstruksi; e) penyusunan spesifikasi teknis/KAK; f) penyusunan perkiraan biaya/RAB; g) pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi; h) Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi; dan i) Penyusunan biaya pendukung.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia bahwa pemaketan jasa Konsultansi Konstruksi untuk: a) nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; b) nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau c) nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. Pemaketan dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila: a) Seleksi gagal karena tidak ada Penyedia jasa atau yang mendaftar; dan/atau b) Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa.

 

Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: a) nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; b) nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau c) nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar. Pemaketan dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila: a) Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa yang mendaftar; dan/atau b) Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, melalui salinan dokumen di bawah ini

 



Link download salinan dokumen beserta lampirannya (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 07 tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post