PERMENPERIN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol, yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah mmuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C 2H sOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah bahan baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi mmuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C 2H s OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C 2H s OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus).
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Permenperin Nomor 27 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku
Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman
Beralkohol bahwa Bahan Baku Minuman Beralkohol hanya dapat diimpor oleh Perusahaan
Industri yang telah memperoleh persetujuan impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan .
Bahan Baku Minuman Beralkohol
hanya dapat digunakan sebagai bahan baku produksi Minuman Beralkohol oleh Perusahaan
lndustri yang bersangkutan. Adapaun Jenis Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dapat
diimpor oleh Perusahaan lndustri tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk memperoleh persetujuan
impor Bahan Baku Minuman Beralkohol, Perusahaan Industri harus mendapat Rekomendasi
dari Menteri. Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi kepada
Direktur Jenderal. Untuk memperoleh Rekomendasi, Perusahaan Industri menga
jukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui portal SIINas
(http://siinas.kemenperin.go.id). Dalam mengajukan permohonan , Perusahaan Industri
wajib mengunggah: a) surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpman perusahaan
/ yang berwenang sesuai format A1; b) salinan NIB; c) salinan perizinan berusaha
untuk kegiatan usaha industri atau izin usaha industri ; d) salinan nomor pokok
wajib pajak; e) salinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai; f) bukti pembayaran
cukai selama 1 (satu) tahun terakhir; g) dokumen yang menerangkan negara asal
Bahan Baku Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; h) dokumen
yang menerangkan pelabuhan muat negara terdekat dari negara asal apabila tidak dimungkinkan
pengiriman Bahan Baku Minuman Beralkohol dari pelabuhan muat di negara asal yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; i) rencana impor sesuai dengan formulir FM
I; j) diagram alir proses produksi; k) surat pernyataan bermeterai sesuai dengan
format A2; dan l) salinan surat persetujuan 1mpor Bahan Baku Minuman Beralkohol
terakhir apabila Perusahaan lndustri sudah melakukan impor Bahan Baku Minuman
Beralkohol.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman
Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol, melalui salinan dokumen yang tersedia
di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perindustrian Permenperin Nomor
27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan
Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman
Beralkohol. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDelete