PERMENPAN NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi. Pejabat Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas: a) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil; b) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan c) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Menpan atau PermenpanRB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melaksanakan dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. perencanaan penanganan perkara;

b. pelaksanaan penanganan perkara;

c. penyelesaian penanganan perkara;

d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi;

e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop;

f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;

g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi;

h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

i. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

j. pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

k. diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sub-unsur dari unsur di atas terdiri atas:

a. perencanaan penanganan perkara meliputi penyiapan dan pengelolaan dokumen perencanaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

b. pelaksanaan penanganan perkara, meliputi:

1. penyiapan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;

2. pendokumentasian dan/atau input data penanganan perkara;

3. pelindungan dan pendampingan saksi;

4. pendampingan bantuan hukum bagi tersangka lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak mampu;

5. pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;

6. penyiapan bahan penyajian data dan informasi dokumen;

7. pembaharuan data penanganan perkara; dan

8. pengolahan bahan penyajian data dan informasi dokumen;

c. penyelesaian penanganan perkara;

d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi meliputi pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun dan/atau workshop meliputi penyelenggaraan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;

f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis meliputi penyelenggaraan dan pendampingan penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;

g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi meliputi penyiapan dokumen pengembangan kompentesi dan sertifikasi antikorupsi;

h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi meliputi perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;

i. pengumpulan informasi data meliputi:

1. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi;

2. pelaksanaan penyediaan sistem dan teknologi data dan informasi;

3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi;

4. pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

j. pengamanan data dan informasi meliputi pelaksanaan manajemen layanan keamanan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

k. diseminasi dan evaluasi informasi data meliputi pelaksanaan evaluasi dan pemantauan/monitoring.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post