PERMENAKER NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI-UPAH

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah



Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi Pekerja-Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memperluas cakupan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi Gaji/Upah; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu diubah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan: a) warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b) peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021; c) mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan; d). diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Adapun wilayah poemerintah kabupaten kota yang mendapat Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat dalam lampiran Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi Pekerja-Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post