PENYESUAIAN MATERI POKOK JABATAN PELAKSANA TES CPNS BERDASARKAN SURAT EDARAN BKN NOMOR B-1702-M.SM.01.00-2021

Surat Edaran BKN Nomor: B-1702-M.SM.01.00-2021 Tanggal: 24 November 2021


BKN kembali menerbitkan Penyesuaian Materi Pokok Jabatan Pelaksana Tes CPNS yang teruang dalam Surat Edaran BKN Nomor: B-1702-M.SM.01.00-2021 Tanggal: 24 November 2021

 

Berikut ini beberapa Penyesuaian Materi Pokok Jabatan Pelaksana Tes CPNS Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: B/1702/M.SM.01.00/2021 Tanggal : 24 November 2021, yakni untuk jabatan Inspektur Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan, materi yang diujikan meliputi Kemampuan Umum yakni Penyusunan dan penyiapan rencana kerja, analisis dan pengolahan data rencana, penyuluhan kesehatan; analisis identifikasi wilayah; dan melaksanakan penyuluhan. Kemampuan Khusus mencakup analisis data dan rencana; pengumpulan data primer; analisis tabulasi data; penyusunan rancangan strategi penyuluhan; Penyusunan dan penyeleksian materi penyuluhan; Uji coba media; Evaluasi atas proses dan hasil dari media penyuluhan; Olah data penyuluhan; Advokasi kesehatan; Penggalangan dukungan social; Pelaksanaan penyuluhan kesehatan; Penyiapan bahan/data informasi kebijakan pengembangan penyuluhan kesehatan.

 

Untuk Jabatan Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum, materi yang diujikan adalah Materi umum dan khusus terkait pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman umum. Untuk jabatan Pengawas Mutu Pakan dan Produksi Bibit Ternak Besar materi yang diujikan Materi umum dan khusus terkait jabatan Pengawas Mutu Pakan dan Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama.

 

Untuk jabatan Pengawas Mutu Pakan dan Produksi Bibit Ternak Kecil dan Unggas materi yang diujikan Materi umum dan khusus terkait jabatan Pengawas Mutu Pakan dan Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama. Sedangkan untuk jabatan Analis Pengembangan Hutan materi yang diujikan Materi umum dan khusus terkait jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama

 



Demikian informasi tentang Penyesuaian Materi Pokok Jabatan Pelaksana Tes CPNS Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: B/1702/M.SM.01.00/2021 Tanggal : 24 November 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post