KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4722-2021 TENTANG PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KEDOKTERAN TATA LAKSANA SEPSIS PADA ANAK

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak. Sepsis merupakan salah satu penyebab utama kesakitan dan kematian pada pasien dengan sakit kritis dan insidensnya meningkat dalam 10 dekade terakhir. Konferensi Internasional yang dilakukan oleh Society of Critical Care memutuskan untuk mengubah definisi sepsis menjadi disfungsi organ yang mengancam kehidupan (life - thre atening organ dysfunction) yang disebabkan oleh disregulasi imun terhadap infeksi.

 

Perubahan ini terjadi akibat definisi sepsis dengan menggunakan kriteria Systemic Inflammatory Response Syndrom (SIRS) memiliki sensitifitas dan spesifisitas yang rendah dalam membedakan sepsis dengan infeksi lain.

 

Berdasarkan kriteria definisi sepsis yang lama, seluruh pasien yang mengalami infeksi dapat didiagnosis sebagai sepsis sekalipun pasien hanya mengalami infeksi ringan. Mortalitas sepsis anak dan dewasa berbeda. Di Amerika Serikat, mortalitas sepsis anak lebih rendah dibanding dengan dewasa. Beberapa hal yang memengaruhi mortalitas ini adalah kondisi komorbid yang terjadi pada pasien seperti prematuritas, kelainan jantung kongenital, keganasan, transplantasi organ dan lain sebagainya. Berbagai kondisi ini dapat menyebabkan luaran pasien sepsis lebih buruk. Fokus infeksi pada anak juga berbeda pada berbagai kelompok umur. Bayi yang mengalami sepsis cenderung untuk mengalami bakteremia primer sementara pada anak yang lebih besar, sepsis lebih sering disebabkan oleh infeksi respiratori dan pasien mengalami bakteremia sekunder. Perbedaan antara anak dan dewasa inilah yang mendasari epidemiologi, patofisiologi dan tata laksana pasien sepsis anak berbeda dibandingkan dengan dewasa. Lebih jauh lagi, kemampuan individu untuk berespons terhadap infeksi dan respons terhadap terapi yang diberikan berbeda -beda pada berbagai kelompok umur.

 

Di Indonesia, mortalitas sepsis pada anak bervariasi dari berbagai daerah yakni antara 23,9 sampai 65% dari tahun 2011 -2020. Angka mortalitas sepsis pada anak dilaporkan 52% di Yogyakarta (2014), 45% di Medan (2017), 35,6% di Manado (2020). Di unit perawatan intensif anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) didapatkan mortalitas sepsis anak pada tahun 2009 sebesar 54%, tahun 2011 sebesar 23,9% dan 65% tahun 2020. Bervariasinya angka mortalitas tersebut mungkin disebabkan akibat keterlambatan dan ketidaksesuaian diagnosis sepsis akibat keterbatasan fasilitas didaerah masing- masing. Sampai saat ini belum ada penelitian multisenter yang membahas epidemiologi pasien sepsis pada anak di Indonesia.

 

Diagnosis sepsis diawali bila terdapat kecurigaan adanya infeksi dan pemeriksaan laboratorium adanya keterlibatan berbagai fungsi organ. Penggunaan Pediatric Logistic Organ Dysfunction (PELOD)- 2 untuk membantu diagnosis sepsis memerlukan pemeriksaan laboratorium yang mungkin fasilitas tersebut terbatas atau terkendala oleh sistem rujukan, sehingga menyebabkan kesulitan baik dalam diagnosis maupun tata laksana sepsis pada anak. Berbagai masalah di atas memperlihatkan dibutuhkannya sebuah Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) diagnosis dan tata laksana sepsis pada anak, sehingga diharapkan masing-masing pusat pelayanan kesehatan di berbagai tingkat mampu menangani pasien sepsis pada anak sesuai dengan fasilitas yang tersedia.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Mengesahkan dan memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak yang selanjutnya disebut PNPK Sepsis Pada Anak merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi terkait.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan PNPK Sepsis Pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan PNPK Sepsis Pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Kepatuhan terhadap PNPK Sepsis Pada Anak seb agaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Penyesuaian terhadap pelaksanaan PNPK Sepsis Pada Anak dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien, dan dicatat dalam rekam medis.

 

KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Sepsis Pada Anak dengan melibatkan organisasi profesi.

 

Tujuan Umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak, adalah untuk Menyusun suatu PNPK untuk membantu menurunkan angka kejadian dan kematian anak di Indonesia yang disebabkan oleh sepsis. Adapun tujuan Khususnya adalah a) Membuat suatu pernyataan secara sistematis yang berdasarkan bukti ilmiah terbaru mengenai tata laksana sepsis pada anak untuk membantu dokter dalam menjalankan praktik sehari-hari; b) Meningkatkan mutu pelayanan dalam tata laksana pasien sepsis anak sehingga kualitas hidup pasien menjadi lebih baik; c) Memberikan rekomendasi berbasis bukti bagi fasyankes serta penentu kebijakan sebagai dasar untuk membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) yang diadaptasi dari PNPK ini.

 

Sasaran diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak adalah 1) Seluruh dokter di seluruh Indonesia yang merawat pasien sepsis anak. Pedoman ini dapat diterapkan baik di fasyankes primer, sekunder, maupun tersier yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada. 2) Penentu kebijakan di lingkungan rumah sakit, institusi pendidikan, serta kelompok profesi terkait.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post