Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer, yang dimaksud Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi di unit pelayanan kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang Radiologi dalam upaya peningkatan k ualitas pelayanan kesehatan.
Radiografer lebih banyak didayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan /sumber yang menge luarkan radiasi pengion dan non pengion. Radiografer menerapkan kompetensinya pada Pelayanan Radiologi (Radiodiagnostik dan Radioterapi).
Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya memberikan pelaya nan kesehatan bidang Radiologi sesuai dengan kewenangannya yang dilandasi Kode Etik Radiografer, meliputi: 1) Menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang Radiologi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya. 2) Melakukan Pelayanan Radiologi (Radiod iagnostik dan Radioterapi) di Sarana Pelayanan Kesehatan. 3) Melakukan pelayanan pendidikan bidang Radiologi (Radiodiagnostik dan Radioterapi). 4) Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam pemeriksaan Radiologi sesuai asas proteksi radiasi. 5) Melakukan tindakan Jaminan dan Kendali Mutu peralatan Radiologi yang sederhana dan sifatnya terbatas.
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang Radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan setiap Radiografer bekerja secara profesional, oleh karena itu Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki Standar Kompetensi yang memadai.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer menyatakan Standar profesi Radiografer terdiri atas: standar kompetensi dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 Tentang Standar Profesi Radiografer menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer menyatakan Pada saat Keputusan Menteri in i mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 Tentang Standar Profesi Radiografer ini adalah dimilikinya standar minimum untuk tenaga Radiografer pada saat selesai menempuh pendidikan. Standar Kompetensi Radiografer ini disusun bertujuan untuk menjadi acuan dalam : a) Menentukan Standar Kompetensi lulusan Radiografer; b) Menjalankan kewenangannya di sarana pelayanan kesehatan Radiologi (Radiodiagnostik dan Radioterapi); dan c) Mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer adalah sebagai berikut
1. Bagi Radiografer
a. Pedoman dalam pelaksanaan praktik teknik radiologi ;
b. Alat ukur kemampuan diri.
2. Bagi Institusi Pendidikan
Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Radiografer yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi.
3. Bagi Pemerintah/Pengguna
Sebagai acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui kompetensi yang telah dikuasai seorang Radiografer dan kompetensi yang perlu ditambah, sesuai dengan kebut uhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian pihak Pemerintah/ Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek.
4. Bagi Masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Radiografer.
5. Bagi Organisasi Profesi
a. Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan.
b. Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Elektromedis lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 Tentang Standar Profesi Radiografer, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.