PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir


Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

 

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Turnjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan  jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Turnjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan. Adapun Besaran Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir


Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bagi  Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.



= Baca Juga =



6 Comments

Previous Post Next Post