PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada


Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan. Besaran Tunjangan Widyaprada tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Berikut besar Tunjangan Jabatan Widyaprada berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada

Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada


1. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama adalah Rp2.025.000,00

2. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya Rp1.380.000,00

3. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda Rp1.100.000,00

4. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000,00

Pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaprada dilaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan



 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post