PERMENPUPR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENILAI AHLI, KEGAGALAN BANGUNAN, DAN PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN

Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan, dinyatakan bahwa Penilai  Ahli yang  diberikan  kewenangan  untuk  melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan terdiri atas orang perseorangan,  kelompok, atau lembaga.

 

Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap   pelaksanaan pencatatan Penilai Ahli dan   penetapan penugasan Penilai  Ahli  yang  tercatat dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.   Kewenangan  menteri dilaksanakan oleh LPJK (Lembaga  Pengembangan  Jasa  Konstruksi).  Dalam  rangka pelaksanaan kewenangan LPJK berwenang melaksanakan: a)  menerima laporan terjadinya Kegagalan Bangunan; b)  pendaftaran calon Penilai Ahli; c)  pelatihan calon Penilai Ahli;  d)  uji kompetensi Penilai Ahli; dan e)  pembinaan Penilai Ahli

 

Tugas  Penilai  Ahli  dalam  penilaian  kejadian  Kegagalan Bangunan, meliputi: a)  menetapkan  tingkat  pemenuhan  terhadap  ketentuan Standar  Keamanan,  Keselamatan,  Kesehatan,  dan Keberlanjutan; b)  menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan; c)  menetapkan  tingkat  keruntuhan  dan/atau  tidak berfungsinya bangunan; d)  menetapkan  pihak  yang  bertanggung  jawab  atas Kegagalan Bangunan yang terjadi; e)  menetapkan  besaran  kerugian  keteknikan,  serta  usulan besarnya  ganti  rugi  yang  harus  dibayar  oleh  pihak  yang bertanggung jawab; f)  menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian; g)  melaporkan hasil penilaiannya kepada penanggung jawab bangunan  dan Menteri  melalui LPJK  paling  lambat  90 (sembilan  puluh)  Hari  terhitung  sejak  tanggal pelaksanaan tugas; dan h)  memberikan  rekomendasi  kebijakan  kepada  Menteri dalam  rangka  pencegahan  terjadinya  Kegagalan Bangunan.

 

Dinyatakan dalam Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan bahwa Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya berhak: a)  berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait; b)  memperoleh  kompensasi,  perlindungan  dan  fasilitas keamanan,  keselamatan,  dan  kesehatan  kerja  dari  para pihak; c)  menghentikan  kegiatan  investigasi  dan  penelitiannya, serta segera melaporkan segala sesuatu kepada pemberi tugas  mengenai  ancaman  dan  gangguan  keamanan, keselamatan, dan kesehatan selama proses kerja; d)  menjelaskan  baik  lisan  maupun  tulisan  segala  sesuatu penemuan  bukti  yang  didapat  dari  hasil  penilaian Kegagalan Bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya kepada para pihak; dan e)  mendapatkan  pengawalan  dan  perlindungan  dari Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia bila  diperlukan, untuk memasuki lokasi kejadian.

 

Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya wajib: a)  menjunjung tinggi nilai:  independensi;  profesionalitas;  keadilan;   kepastian hukum;  kemanfaatan;   kerahasiaan;  kejujuran; dan  objektif. B)  menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli; c)  menolak penugasan sebagai Penilai Ahli apabila terdapat benturan  kepentingan  pada Kegagalan Bangunan  yang dinilai dengan memberikan alasan secara tertulis;  d)  melakukan  peningkatan/pengembangan  pengalaman profesional sebagai Penilai Ahli; dan e)  tidak  menyalahgunakan  SPA  dalam  proses  peradilan dan/atau untuk keperluan pribadi.

 

Dalam menjalankan tugasnya, Penilai Ahli berwenang: a)  melakukan  koordinasi  dengan  pihak  terkait  untuk memperoleh keterangan yang diperlukan; b)  meminta data yang diperlukan; c)  melakukan pengujian yang diperlukan; dan d)  memasuki  lokasi  pekerjaan  tempat  terjadinya  Kegagalan Bangunan.

 

Pendaftaran  sebagai  calon  Penilai  Ahli dilakukan  setiap saat  dan  disampaikan  kepada  LPJK  melalui  Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Informasi terkait  pendaftaran  diumumkan pada Sistem Informasi  Jasa Konstruksi terintegrasi, media massa nasional, dan media sosial. Informasi  pendaftaran  melalui  media  massa  nasional dilakukan  paling lambat 2 (dua) bulan sebelum proses uji kompetensi.  Pendaftaran  calon  Penilai  Ahli  dilaksanakan  dengan pengisian  formulir  pendaftaran  dan  melampirkan persyaratan pendaftaran.  LPJK  melakukan  verifikasi  dan  validasi  persyaratan pendaftaran dalam  jangka  waktu  paling  lama  7  (tujuh) Hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam hal permohonan tidak  lengkap,  LPJK  memberitahukan  kepada pemohon  melalui  Sistem  Informasi  Jasa  Konstruksi terintegrasi untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu  paling  lama 7  (tujuh)  Hari sejak  pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.  Pemohon  yang  telah  memenuhi  persyaratan  dan  lolos verifikasi  dan  validasi  ditetapkan  sebagai  calon  Penilai Ahli oleh LPJK dan  diumumkan dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.   Tata  cara  pendaftaran,  verifikasi  dan  validasi,  dan penetapan calon Penilai Ahli tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Persyaratan calon Penilai  Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan. Setiap pemohon  yang  mengajukan  diri  menjadi  calon Penilai  Ahli harus  memenuhi  persyaratan  umum  dan khusus.   Persyaratan umum meliputi: a)  warga  negara  Indonesia  dan  berdomisili  di  dalam wilayah Indonesia; b)  berusia  paling  tinggi  70  (tujuh  puluh)  tahun  pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli; c)  tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai politik; d)  sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dibuktikan  dengan surat keterangan dokter; dan e)  tidak  terlibat  dalam  tindak  pidana  kejahatan  yang telah  mendapat  putusan  pengadilan  yang berkekuatan hukum tetap.

 

Persyaratan khusus calon Penilai  Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan meliputi: a.  memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang  jabatan  ahli  di  bidang  yang  sesuai  dengan Klasifikasi  produk  bangunan  yang  mengalami kegagalan  dengan subkualifikasi paling rendah ahli madya atau  jenjang  8 (delapan) dan/atau  insinyur profesional madya; b)  mempunyai  pengalaman  kerja paling sedikit  10 (sepuluh)  tahun  sebagai  perencana,  pelaksana dan/atau  pengawas  pada Jasa Konstruksi  sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan  yang  mengalami Kegagalan Bangunan; c)  mampu  bekerja  secara profesional,  jujur,  objektif, dan independen; d)  memiliki  pemahaman  terhadap standar  konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan  aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan; e)  melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli; f)  diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi  paling rendah pada  jenjang  jabatan  ahli madya  Keselamatan  Konstruksi  atau jenjang  8 (delapan)  dan/atau  telah  mengikuti pelatihan/bimbingan  teknis  terkait  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; g)  diutamakan memiliki latar belakang: 1)  pengetahuan atau pendidikan di bidang forensic engineering  yang  dibuktikan  dengan  surat keterangan  atau  sertifikat  nasional / internasional; dan  2)  pengalaman  dalam  investigasi  Kegagalan Bangunan  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan; i)  bersedia  menandatangani  pakta  komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan, menyatakan bahwa   Calon Penilai Ahli yang sudah ditetapkan oleh LPJK harus mengikuti pelatihan calon Penilai Ahli yang dilaksanakan oleh LPJK.  Calon Penilai  Ahli  yang  telah  mengikuti pelatihan  akan mendapatkan  surat  tanda  tamat  pelatihan  yang diterbitkan oleh LPJK.  Pelatihan  dilakukan  dalam  bentuk teori  dan  praktik berupa pemahaman materi, diskusi, dan praktik penilaian Kegagalan  Bangunan  yang  didukung  oleh  peralatan investigasi.  Pelatihan  dapat mengacu  pada  ketentuan  pelatihan  berbasis  kompetensi sesuai  dengan  standar  kompetensi  kerja  nasional Indonesia  dan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  LPJK  dalam  melaksanakan  pelatihan   dapat bekerja sama dengan pakar dan/atau  lembaga/institusi  yang  berkompeten  di bidangnya. Pakar  dibuktikan oleh Sertifikat Kompetensi Kerja pada jabatan ahli utama atau jenjang 9 (sembilan), dan/atau insinyur profesional utama  dan/atau memiliki  pengalaman di  bidang  Jasa Konstruksi paling sedikit 15 (lima belas) tahun.  Pelatihan tercantum  dalam Lampiran  I  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Setiap pemohon yang mendapatkan surat  tanda  tamat pelatihan harus mengikuti uji kompetensi Penilai Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan.  Uji kompetensi Penilai Ahli Penilaian Kegagalan Bangunan mencakup  penilaian  manajerial,  psikologi, dan keteknikan.  Uji kompetensi  Penilai  Ahli  diselenggarakan 2 (dua)  kali setiap tahunnya, dan/atau sesuai kebutuhan Penilai Ahli berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan.  Uji kompetensi Penilaian Kegagalan Bangunan dilakukan oleh LPJK dengan membentuk tim uji kompetensi Penilai Ahli.  Dalam  hal uji LPJK  dapat  bekerja sama  dengan lembaga  lain dan/atau pakar yang memiliki kompetensi di bidangnya.  Uji  kompetensi  tercantum  dalam  Lampiran  I  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan, Setiap calon Penilai Ahli yang telah lulus uji kompetensi Penilai Ahli berhak mendapatkan SPA (Sertifikat  Penilai  Ahli).  SPA (Sertifikat  Penilai  Ahli) ditandatangani oleh Ketua LPJK.  Jangka waktu berlaku SPA ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahunnya.

 

Penilai  Ahli  yang  telah mendapatkan  SPA (Sertifikat  Penilai  Ahli) dicatat  dalam  Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.  LPJK melaporkan daftar Penilai Ahli yang tercatat dalam Sistem  Informasi  Jasa  Konstruksi  terintegrasi kepada Menteri.  Pelaporan oleh LPJK dilakukan 2 (dua) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 



Selengkapnya silahkan baca

Salinan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)

Lampiran 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)

Lampiran 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)

Lampiran 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau Permenpupr Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan  Penilaian Kegagalan Bangunan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post