Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri |
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri, yang dimaksud lndustri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya lndustri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa lndustri. Perusahaan lndustri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan lndustri.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri, bahwa pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan kewenangan pembinaannya. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit di bidang: a) sumber daya manusia Industri; b) pemanfaatan sumber daya alam; c) manajemen energi; d) manajemen air; e) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara; f) Data Industri dan Data Kawasan Industri; g) Standar Industri Hijau; h) standar Kawasan Industri; i) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri; dan J) keamanan dan keselamatan alat, proses, basil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk: a) memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha Industri dan usaha Kawasan Industri; b) menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal di sektor usaha lndustri dan usaha Kawasan Industri; c) menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan Industri dan kegiatan Kawasan Industri; dan d) meningkatkan daya saing Industri nasional.
Pengawasan dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menunjuk lembaga independen terakreditasi untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Direktur Jenderal KPAII mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian. Lembaga independen terakreditasi ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau perangkat daerah yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri atas pemenuhan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktur J enderal KPAII.
Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan berdasarkan perencanaan. Perencanaan dilakukan untuk setiap tahun. Perencanaan untuk pengawasan meliputi paling sedikit: a) prioritas pelaksanaan pengawasan pada sektor usaha lndustri atau Kawasan Industri yang sesuai dengan binaannya; b) lokasi kegiatan produksi atau Kawasan Industri yang akan menjadi obyek pengawasan; dan c) rencana waktu pelaksanaan pengawasan.
Perencanaan untuk pengendalian dilakukan untuk lingkup SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara. Perencanaan meliputi: a) prioritas pelaksanaan pengendalian di Perusahaan Industri; b) lokasi kegiatan produksi yang akan menjadi obyek pengendalian; dan c) rencana waktu pelaksanaan pengendalian.
Direktur Jenderal menugaskan penyusunan perencanaan kepada Direktur sesuai dengan kewenangan pembinaannya. Kepala unit kerja di Kementerian Perindustrian atau Kepala UPT dapat mengajukan usulan perencanaan pengawasan dan pengendalian. Direktur Jenderal, kepala unit kerja di Kementerian Perindustrian, dan Kepala UPT menyampaikan penyusunan perencanaan atau usulan perencanaan kepada Direktur Jenderal KPAII paling lambat tanggal 20 Oktober pada tahun sebelumnya.
Perencanaan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Penyusunan perencanaan atau usulan perencanaan disampaikan dengan menggunakan format sesuai Formulir A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal KPAII melakukan koordinasi terhadap perencanaan. Koordinasi dilaksanakan dengan melibatkan Direktur Jenderal, kepala unit kerja terkait, dan Kepala UPT. Dalam koordinasi penyusunan perencanaan pengawasan dan pengendalian, Direktur Jenderal KPAII menugaskan Direktur KIUI. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian berdasarkan perencanaan. Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala UPT untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian. UPT ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan penugasan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Direktur dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kepala UPT dan/atau Kepala Dinas Perindustrian; dan Kepala UPT dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian dan/atau Kepala Dinas Perindustrian.
Pelibatan Dinas Perindustrian untuk melakukan pengawasan hanya dapat dilakukan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a) pemanfaatan sumber daya alam; b) manajemen air; c) Data Industri dan Data Kawasan Industri; d) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri; dan e) keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a) pemantauan; b) Audit; c)Inspeksi; d) surveilans; dan/atau e) Verifikasi Teknis. Pemantauan dilakukan melalui pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam mengikuti ketentuan peraturan perund ng undangan. Audit dilakukan untuk pengawasan atas: a) Perusahaan Industri terhadap pemenuhan dan kepatuhan jaminan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; b) Perusahaan Kawasan Industri terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri; c) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib menggunakan Tenaga Kerja lndustri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib terhadap pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; dan d) Perusahaan Industri yang wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau terhadap keberadaan dan pemenuhan Sertifikat Industri Hijau.
Inspeksi dilakukan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Surveilans dilakukan untuk mengawasi kesinambungan pemenuhan ketentuan peraturan perundangundangan Standar Industri Hijau. Verifikasi Teknis dilakukan untuk pengawasan atas: a) Perusahaan Industri yang wajib melakukan manajemen energi dan Perusahaan Kawasan Industri terhadap pelaksanaan konservasi energi serta efisiensi dan efektivitas penggunaan energi; b) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; c) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib melakukan manajemen air terhadap pelaksanaan konservasi air serta pengelolaan air; dan d) Perizinan Berusaha dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi antara SIINas dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Direktur melakukan pemantauan melalui pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan lndustri dan Perusahaan Kawasan lndustri paling sedikit terhadap: a) penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri secara lengkap dan benar sesuai dengan periode penyampaian; dan b) penyampaian laporan oleh Perusahaan lndustri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang undangan;
Direktur menuangkan hasil pemantauan ke dalam Profil Industri. Profil Industri tersedia secara elektronik di dalam SIINas. Profil Industri untuk Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang: a) wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib, harus memuat rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib; b) wajib melalrukan manajemen energi, harus memuat rencana konservasi energi dan rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; c) wajib melakukan manajemen air, harus memuat rencana pengelolaan sumber daya air; dan d) memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional, harus memuat rencana pemanfaaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Profil Industri untuk Perusahaan Kawasan Industri, harus memuat informasi mengenai pemenuhan ketentuan Kawasan Industri dan perkembangan ketersediaan kavling Industri dalam Kawasan Industri.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dapat menyampaikan data dan informasi lain untuk dicantumkan dalam Profil Industri masing-masing. Direktur melakukan validasi atas pengajuan data dan informasi lain. Data dan informasi lain yang telah divalidasi dicantumkan dalam Profil Industri. Data dan informasi lain yang merupakan bagian dari pencantuman data dan informasi dalam SIINas disesuaikan secara otomatis melalui SIINas.
Direktur dapat menambahkan data dan informasi ke dalam Profil Industri. Data dan informasi dapat bersumber dari: a) hasil penilaian dari lembaga verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b)hasil analisis data dan/atau informasi terhadap Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri; dan/atau c) hasil pengawasan.
Direktur atau Kepala UPT melakukan Audit dan/atau Verifikasi Teknis. Verifikasi Teknis yang dilakukan sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang undangan di bidang Perizinan Berusaha dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian sesuai dengan kewenangannya. Untuk melakukan Audit dan/atau Veriflkasi Teknis Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian membentuk Tim Pengawasan. Berdasarkan pembentukan Tim Pengawasan, Tim Pengawasan melakukan persiapan, meliputi: a) pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan dilakukan pengawasan; b) penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pengawasan; dan c) penyusunan jadwal pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis.
Pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan lndustri berdasarkan pada Profil Industri. Dokumen teknis memuat acuan untuk pelaksanaan pengawasan. Dokumen teknis untuk pelaksanaan Verifikasi Teknis sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berupa dokumen teknis untuk Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yaitu: a) sebelum beroperasi komersial; atau b) setelah beroperasi komersial.
Dokumen teknis untuk Perusahaan Industri sebelum beroperasi komersial meliputi ketentuan yang terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian rencana penyediaan sarana dan prasarana dengan kegiatan lndustri yang tercantum pada Perizinan Berusaha; c) pemilikan akun SIINas; dan d) pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dokumen teknis untuk Perusahaan Kawasan Industri sebelum beroperasi komersial meliputi ketentuan yang terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian rencana pembangunan Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri; c) pemilikan akun SIINas; dan d) pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan. Dokumen teknis untuk Perusahaan Industri setelah beroperasi komersial meliputi ketentuan yang terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian operasional kegiatan Industri dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan c) pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dokumen teknis untuk Perusahaan Kawasan Industri setelah beroperasi komersial meliputi ketentuan yang terkait dengan: a) kelengkapan Perizinan Berusaha; b) kesesuaian pembangunan Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri; dan c) pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persiapan harus telah selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan Tim Pengawasan. Tim Pengawasan menyampaikan hasil persiapan kepada Direktur dan Direktur KIUI secara elektronik melalui SIINas. Tim Pengawasan menyampaikan jadwal pelaksanaan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan lndustri yang bersangkutan. Penyampaian jadwal pelaksanaan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rencana pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis. Penyampaian jadwal pelaksanaan dilakukan secara elektronik melalui SIINas. Selain penyampaian secara elektronik melalui SIINas, Tim Pengawasan dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dengan menggunakan media komunikasi lainnya.
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan tanggapan atas penyampaian jadwal pelaksanaan. Tim Pengawasan menetapkan waktu pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis berdasarkan kesepakatan dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan. Waktu pelaksanaan dicantumkan dalam SIINas.
Tim Pengawasan melakukan Audit dan/atau Veriftkasi Teknis melalui pemeriksaan lapangan. Dalam hal Veriftkasi Teknis dilakukan sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, Tim Pengawasan dapat melakukan Verifikasi Teknis melalui pemeriksaan dokumen. Audit dan/atau Verifikasi Teknis dilakukan dengan mengacu pada dokumen teknis. Audit dan/atau Veriftkasi Teknis dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian jadwal pelaksanaan.
Tim Pengawasan menuangkan hasil pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis ke dalam laporan pelaksanaan. Laporan pelaksanaan memuat paling sedikit: a) waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan; b)identitas Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; c)rekomendasi basil pengawasan; dan d) rencana tindak lanjut basil pengawasan yang disusun oleb Perusabaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Tim Pengawasan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bari sejak pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis. Penyampaian laporan basil pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Direktur atau Kepala UPT melaksanakan Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan secara khusus. Inspeksi dilaksanakan berdasarkan laporan pelaku usaha, masyarakat, dan/atau basil evaluasi. Hasil evaluasi meliputi: a) hasil pemantauan, Audit, dan/atau Verifikasi Teknis; dan/atau b)analisis data yang dilakukan oleh Direktur.
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal KPAII untuk melaksanakan Inspeksi. Inspeksi dilakukan paling sedikit untuk: a) mengawasi kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau; b) menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha bagi Perusahaan Industri dengan risiko tinggi dan Perusahaan Kawasan Industri setelah beroperasi secara komersial; dan c) memeriksa pemenuhan jaminan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan dan pengangkutan.
Direktur, Direktur KIUI, atau Kepala UPT membentuk Tim Pengawasan untuk melaksanakan Inspeksi. Berdasarkan pembentukan Tim Pengawasan, Tim Pengawasan melakukan persiapan Inspeksi, meliputi: a) pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan dilakukan Inspeksi; b) penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan Inspeksi; dan c) penyusunan jadwal pelaksanaan Inspeksi. Pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan lndustri berdasarkan pada Profil Industri.
Berdasarkan persiapan Inspeksi, Tim Pengawasan melakukan Inspeksi melalui pemeriksaan lapangan. Inspeksi berpedoman pada dokumen teknis. nspeksi dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan. Tim Pengawasan menuangkan hasil pelaksanaan lnspeksi ke dalam laporan pelaksanaan Inspeksi. Laporan pelaksanaan Inspeksi memuat paling sedikit: a) waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan; b) identitas Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; c) rekomendasi hasil pengawasan; dan d) rencana tindak lanjut hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Tim Pengawasan menyampaikan laporan pelaksanaan Inspeksi kepada Direktur, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan Inspeksi. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Inspeksi dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Surveilans dilakukan untuk mengawasi pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau. Surveilans dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala dan/atau secara khusus. Surveilans dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme surveilans dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download
Demiian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.