PERMENPERIN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PUSAT PENYEDIA BAHAN BAKU BAHAN PENOLONG IMPOR UNTUK INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah


Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, yang dimaksud Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. Sedangkan yang dimaksud industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, bahwa untuk menjaga keberlangsungan proses produksi dan/atau pengembangan lndustri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: a) menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri; dan b) menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Dalam rangka pelaksanaan pemberian kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan / atau Bahan Penolong, Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri. Dalam hal Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri a.   tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan/atau ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisijumlah/volume dan/atau standar mutu, dapat dilakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

 

Dalam hal Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan lndustri menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM dibuktikan dengan Kontrak Pemesanan dari IKM dimaksud.

 

Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bertujuan untuk: menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM; dan        menyalurkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM.   

 

Dalam rangka menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat: melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM yang tidak dapat melakukan importasi sendiri; dan/atau memperoleh Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa yang berasal dari Imper yang dilakukan oleh Perusahaan Industri.

 

Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa berasal dari penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa oleh Perusahaan Industri yang melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat diimpor oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain dan wajib dipergunakan untuk keperluan produksi IKM sesuai Kontrak Pemesanan antara Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dengan IKM.

 

Dalam rangka menyalurkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, menyatakan bahwa Pusat Penyedia Bahan Balru dan/atau Bahan Penolong merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Badan usaha dapat berupa pusat logistik berikat. Pusat logistik berikat didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menteri menetapkan Pusat Penyedia Bahan Balru dan/atau Bahan Penolong yang dapat melalrukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM. Menteri dalam menetapkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat menunjuk Direktur Jenderal.

 

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pusat Penyedia Bahan Balru dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor, Pusat Penyedia Bahan Balru dan/atau Bahan Penolong harus memenuhi kriteria dan persyaratan, yakni a) merupakan badan usaha yang melakukan importasi dan menyalurkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM; b) memiliki kegiatan usaha paling sedikit sebagaimana dimaksud pada huruf a; c) memiliki dan/atau menguasai suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) meter persegi di satu lokasi; dan d) memiliki paling sedikit 5 (lima) IKM yang dilayani.

 

Persyaratan dapat berupa: a) memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U); b) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; c) memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong hasil importasi; d)        memiliki sistem pengendalian internal yang baik dan mendayagunakan sistem informasi persediaan dan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berbasis komputer serta sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; e) memiliki profil perusahaan; dan f)      data IKM yang dilayani, yang terdiri atas nama, alamat, dan nomor induk berusaha. Dalam hal badan usaha merupakan badan usaha baru, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

 

Untuk mendapatkan penetapan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. Permohonan dilakukan dengan mengunggah:

a.  dokumen nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U);

b.  bukti penetapan Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPf Tahunan PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;

c.  dokumen kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong hasil importasi;

d.  bukti sistem pengendalian internal yang baik dan mendayagunakan sistem informasi persediaan dan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berbasis komputer serta sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;

e.  profil perusahaan sebagaimana format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f.   data IKM yang dilayani, yang terdiri atas nama, alamat, dan nomor induk berusaha.

 

Berdasarkan permohonan Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam melakukan pemeriksaan Direktur Jenderal membentuk tim pemeriksa. Tim pemeriksa berasal dari: unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri kecil dan industri menengah; dan/atau perangkat daerah  yang  menangani bidang perindustrian.

 

Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen. Dalam hal diperlukan, untuk menilai kesesuaian dan kebenaran dokumen, tim pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan lapangan.      Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak selesai dilakukannya pemeriksaan.         Dalam hal permohonan disetujui, Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Seluruh rangkaian proses penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

 

Penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berlaku selama Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong masih beroperasi. Penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat dicabut apabila: a) perizinan berusaha sudah tidak berlaku lagi; b) Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tidak menyampaikan laporan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong kepada IKM; dan/atau c) bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan sudah tidak berlaku lagi.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download 


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pusat Penyedia Bahan Baku aan / atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah. Semoga ada mafaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



6 Comments

Previous Post Next Post