PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang dimaksud Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

 

Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:

a. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/ atau

b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.

 

Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

 

Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber dari:

a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;

b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan;

c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;

d. laporan tertulis yang bersangkutan;

e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;

f. perhitungan ex officio; dan/atau

g. pelapor secara tertulis.

 

Atasan langsung atau kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi. Atasan langsung atau kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara, atasan kepala Satuan Kerja/kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan cara:

a. melaporkan kepada Menteri; dan

b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Satuan Kerjanya.

 

Dalam hal Kerugian Negara terjadi di unit pelaksana teknis, kepala Satuan Kerja memberitahukan kepada pimpinan unit eselon I. Laporan atau pemberitahuan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara. Format surat penyampaian dan pemberitahuan laporan kepada Menteri, BPK RI dan kepala unit eselon I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Berdasarkan laporan hasil verifikasi, Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Menteri selaku PPKN berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Kewenangan PPKN dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja. Kewenangan Menteri selaku PPKN meliputi:

a. menerima laporan hasil pemeriksaan TPKN yang telah disetujui oleh kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja;

b. menerima pertimbangan dari Majelis atas:

1. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;

2. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; atau

3. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.

c. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis;

d. mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

e. menerbitkan SKP2K;

f. menetapkan SKP2K; dan

g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.

 

Kewenangan PPKN yang dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja meliputi:

a. membentuk TPKN, menerima laporan hasil pemeriksaan, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan, menugaskan pemeriksaan ulang kepada TPKN apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui dan menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan;

b. menyampaikan laporan mengenai wanprestasi kepada Menteri selaku PPKN;

c. menerima laporan TPKN dan menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN yang menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh;

d. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan menyampaikan laporan mengenai penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;

e. menyampaikan perintah Majelis kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;

f. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis atas proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS serta melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM dan menyampaikan teguran tertulis apabila Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan

g. menerbitkan Surat Penagihan (SPn) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan dan menandatangani Surat Keterangan Tanda Lunas.

 

Selelengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



5 Comments

Previous Post Next Post