PP NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara


Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif. Upaya Administratif terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif.

 

Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas a. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan b. Keputusan Pejabat. Keberatan diajukan kepada PPK. Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat. Adapun Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian diatur sebagai berikut

 

Keberatan diajukan secara tertulis kepada PPK dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung. Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.

 

PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan. PPK dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Ditegaskan dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, bahwa PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan ditetapkan dengan Keputusan PPK. Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Adapun Tata Cara Penyelesaian Keberatan Atas Keputusan Pejabat. Keberatan diajukan secara tertulis kepadaatasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat. Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN. Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima.

 

Dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pejabat harus memberikan tanggapan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan. Tanggapan atas Keberatan wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan data pendukung yang dimiliki. Tanggapan atas Keberatan disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima tembusan Keberatan. Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima Keberatan. Apabila dalam jangka waktu, Pejabat tidak memberikan tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain, jika diperlukan. Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan. Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, perubahan, pencabutan, atau pembatalan ditetapkan dengan keputusan atasan Pejabat. Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan atas Keberatan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa: a) pemberhentian sebagai PNS; dan b) pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Adapaun Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif adalah sebagai berikut. Banding Administratif diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan. Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN, tembusannya disampaikan kepada PPK. Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.

 

Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif, BPASN menetapkan surat penetapan tidak dapat diterima. Surat penetapan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BPASN. Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.

 

PPK harus memberikan tanggapan atas Banding Administratif kepada BPASN paling larna 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya tembusan Banding Administratif. Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu, BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN berwenang meminta keterangan dan/atau data tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan, pejabat, dan/atau pihak lain. BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan Banding Administratif. Pengambilan keputusandilaksanakan melalui sidang BPASN.

 

Sidang BPASN didahului dengan pra-sidang BPASN. Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN. Dalam hal anggota BPASN berhalangan, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang, Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN.

 

Sidang BPASN dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN. Dalam hal anggota BPASN berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sidang BPASN dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

 

Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua. Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK. PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi calon PNS.

 

Ketentuan mengenai Upaya Administratif Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan PPK.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download PP Nomor 79 Tahun 202i Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post