PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional


Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, yang dimaksud Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

 

Dinyatakan dalam Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, bahwa DBON bertujuan: a) meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat; b) meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan c) memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga. DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

 

Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON memuat: visi dan misi; prinsip; tujuan dan sasaran; kebijakan dan strategi; dan peta jalan DBON. Visi memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. Misi memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Tujuan dan sasaran memuat indikator pencapaian visi dan misi. Peta jalan disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON. Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan diatur dengan Peraturan Menteri. DBON tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

DBON meliputi Olahraga Rekreasi; Olahraga Pendidikan: Olahraga Prestasi; dan Industri Olahraga. Industri Olahraga termasuk wisata Olahraga. DBON diselenggarakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahap untuk periode Tahun 2021 - 2045 dengan rincian sebagai berikut:

a. tahap pertama Tahun 2021 - 2024;

b. tahap kedua Tahun 2025 -2029;

c. tahap ketiga Tahun 2030 - 2034;

d. tahap keempat Tahun 2035 - 2039; dan

e. tahap kelima Tahun 2040 - 2045.

 

Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan: Organisasi Olahraga; dunia usaha dan industri; Masyarakat; Perseorangan; akademisi; dan media. Penyelenggaraan DBON meliputi perencanaan, supervisi,pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON. Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota menggunakan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota di bidang Olahraga dan perangkat daerah terkait. Tim Koordinasi KabupatenlKota bertugas: a) melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah kabupaten/kota; b) mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota; c) melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi Olahraga di daerah kabupaten/kota; dan d) menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/wali kota. Dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinasi KabupatenlKota melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten / kota.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post