PERMENSOS NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako


Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako, dinyatakan bahwa Program Sembako bertujuan untuk: a) mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; b) memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM; c) memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan d) memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

 

Manfaat Program Sembako untuk meningkatkan: a) ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem; b) peran KPM dengan mengedepankan prinsip dari KPM, oleh KPM, dan untuk KPM; c) efisiensi penyaluran Bantuan Sosial; d) akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan; e) transaksi nontunai; f) pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan g) pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako bahwa) KPM merupakan keluarga yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Keluarga diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Program Sembako disalurkan di lokasi dengan kriteria: a) tersambung dengan jaringan internet atau sinyal telekomunikasi; dan/atau b) terdapat e-warong dan memiliki mesin electronic data capture atau sejenisnya.

 

Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria diatas, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme khusus. Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria kiteraia di atas, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme alternatif.

 

E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu. E-warong diusulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat. E-warong tidak dibatasi jumlahnya di setiap desa/kelurahan/nama lain. E-warong berasal dari: a) KUBE dan kewirausahaan sosial binaan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang bergerak di bidang perdagangan sembako; b) usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, toko/warung kelontong, toko/warung sembako, atau pesantren/lembaga sosial keagamaan lainnya; atau c) agen bank yang bergerak di bidang perdagangan sembako.

 

Kriteria tertentu paling sedikit meliputi:

a. memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap;

b. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk menjual bahan pangan dengan harga berdasarkan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang sekitar e-warong;

c. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengantarkan bahan pangan kepada KPM lanjut usia yang tidak bisa meninggalkan ranjang/tempat tidurnya (bedridden) dan KPM penyandang disabilitas berat tanpa dikenakan biaya antar.

d. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh aparatur sipil negara, pegawai Bank Penyalur, lurah atau kepala desa atau nama lain, pegawai kelurahan atau pegawai/perangkat desa atau nama lain, tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan kelurahan atau desa atau nama lain; dan

e. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik desa beserta unit usahanya.

 

E-warong bertugas: a) menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM; b) menyediakan dan menjual bahan pangan lokal; c) menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong; d) menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM; e) menyalurkan Bantuan Sosial lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial; f) memberikan pelayanan prima kepada KPM yang akan melakukan pembelian bahan pangan; g) menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal; h) menampilkan harga bahan pangan yang dijual kepada KPM dan mudah dilihat oleh KPM; i) memasang poster logo sebagai penanda e-warong Program Sembako; j) menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM; k) timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; l) menyimpan bukti transaksi KPM berupa kertas struk dari mesin electronic data capture atau menyimpan data transaksi penjualan kepada KPM melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya; m) mencatat KPM yang berbelanja dalam bentuk daftar hadir; n) berkoordinasi dengan pendamping sosial bantuan sosial pangan untuk pelaporan realisasi penyaluran Program Sembako dan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako; o) menyampaikan data transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui Aplikasi Pembelanjaan atau melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya; p) mendokumentasikan setiap transaksi pembelanjaan bahan pangan yang dilakukan oleh KPM dengan memfoto KPM, kartu tanda penduduk elektronik milik KPM, KKS milik KPM, dan bahan pangan yang dibeli KPM; dan q) menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Bank Penyalur dan/atau Kementerian Sosial yang berkaitan dengan Program Sembako.

 

Dalam hal Aplikasi Pembelanjaan belum tersedia, penyampaian data rekapitulasi transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

 

E-warong dalam menyediakan bahan pangan untuk dijual kepada KPM memiliki kebebasan untuk menentukan sumber bahan pangan.

 

E-warong dilarang untuk: a) memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu; b) menjual bahan pangan dalam bentuk paket; c) menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM; d) menerima penukaran bahan pangan yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah ditentukan; e) menerima pencairan bantuan Program Sembako dalam bentuk uang oleh KPM; f) menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan; g) mengintimidasi KPM; h) hanya buka pada saat pencairan Program Sembako atau musiman; dan/atau i) meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako.

 

E-warong yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako.

 

Calon e-warong yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Program Sembako mendaftarkan diri ke Bank Penyalur, Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagai e-warong. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara dalam jaringan atau luar jaringan. Bank Penyalur bersama Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan seleksi calon e-warong sesuai dengan kriteria serta mengusulkannya kepada Menteri. Calon e-warong yang lulus seleksi ditetapkan sebagai e-warong oleh Menteri.

 

E-warong dipublikasikan melalui laman Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal yang menangani Program Sembako melakukan kerja sama dengan Bank Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan dan pengawasan e-warong untuk menjamin pelaksanaan Program Sembako.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post