Lompat ke konten
Home » Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah

Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah

  • oleh
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman dalam melakukan evaluasi atas rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan b) memberikan kepastian hukum terhadap Perda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD, dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD.

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD ini mengatur mengenai: a) kewenangan evaluasi; b) evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD; c) evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan d) pengesahan rancangan Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang perubahan APBD.

 

Menteri berwenang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD, rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, serta pengesahan rancangan Perkada provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada provinsi tentang perubahan APBD. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran perubahan APBD serta pengesahan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD, dinyatakan bahwa Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan oleh tim evaluasi. Tim evaluasi di lingkungan Kementerian dengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan. Tim evaluasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersangkutan sesuai kebutuhan. Tim evaluasi dilingkungan Kemendagri ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Tim evaluasi pemerintah daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APBD (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), RAPERDA Perubahan APBD (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), RAPERKADA APBD (Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), Dan RAPERKADA Perubahan APBD (Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), bahwa Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, disertai dengan dokumen RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara gubernur dan DPRD. Selain dokumen, rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD juga disertai dengan dokumen:

a. surat gubernur perihal permohonan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD kepada Menteri;

b. surat gubernur perihal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD;

c. nota kesepakatan KUA dan PPAS;

d. surat gubernur perihal penyampaian rancangan Perda provinsi tentang APBD kepada DPRD;

e. persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD;

f. RPJMD;

g. risalah rapat;

h. nota keuangan;

i. pengantar nota keuangan;

j. tabel tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD;

k. daftar sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan kebijakan pemerintah pusat;

l. tabel konsistensi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan RAPBD;

m. tabel format perhitungan alokasi fungsi pendidikan;

n. tabel format perhitungan alokasi anggaran kesehatan;

o. tabel alokasi belanja Daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal; dan

p. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan evaluasi.

 

Rancangan Perda provinsi tentang APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 2 (dua) dan softcopy dalam bentuk portable document format (PDF). Penyampaian untuk bentuk hardcopy disampaikan melalui unit layanan administrasi dan untuk bentuk softcopy disampaikan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.

 

Evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dilaksanakan setelah dokumen diterima secara lengkap dan sah. Pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

b. kepentingan umum;

c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan

d. RPJMD.

Ketentuan mengenai pedoman evaluasi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam melaksanakan evaluasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selain dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri juga dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, dan kepala lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Koordinasi dengan menteri, kepala badan, dan kepala lembaga negara, dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka evaluasi APBD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dapat meminta penjelasan kepada gubernur mengenai rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD. Pelaksanaan penjelasan dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi.

 

Pelaksanaan evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dilaksanakan secara elektronik melalui laman sipd.kemendagri.go.id. Dalam pelaksanaan evaluasi, tim evaluasi mengambil informasi yang diperlukan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APBD (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), RAPERDA Perubahan APBD (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), RAPERKADA APBD (Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), Dan RAPERKADA Perubahan APBD (Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah), melaui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RAPERDA APDB, RAPERDA Perubahan APBD, RAPERKADA APBD dan RAPERKADA Perubahan APBD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!