KEPMENPAN RB NOMOR 1128 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON GURU 2021

Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021


Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021. Pemerintah akhir merilis Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dengan menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021. Keputusan Menpan ini  ini tidak hanya menyampaikan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tetapi juga menjelaskan jenis seleksi, jumlah soal, materi tes, bobot untuk masing-masing soal dan durasi/waktu tes, serta Nilai kumulatif untuk deleksi Kompetensi.

 

Diktum PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwaMateri Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2) kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8) pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4) empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA: a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Diktum PEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa: Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;

b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

 

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA BELAS yaitu:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Diktum KEEMPAT BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post