TAHAPAN SELEKSI DAN MATERI SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2021

Tahapan, Jenis Seleksi dan Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021


Tahapan, Jenis Seleksi dan Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi merupakan pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana telah diumumkan dalam laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman.

 

Apa dan bagaiman Tahapan, Jenis Seleksi dan Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 ? Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan sebagai berikut:

a. Seleksi Kompetensi I

Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai dengan pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia formasi yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan.

 

Pengumuman dan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi I. Pelamar pada seleksi kompetensi I yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara terbuka melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id.  Pelamar yang  inyatakan tidak lolos seleksi kompetensi I, dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan. Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.

 

Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi kembali hasil seleksi komptensi I yang ditetapkan. Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id. paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

b. Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi:

1) Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I;

2) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek.

Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Bagi Lulusan Pendidikan  Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain memilih formasi dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik.

 

Pengumuman dan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Pelamar pada seleksi kompetensi II yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara terbuka melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id.  Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi II, dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan. Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.

 

Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil seleksi kompetensi II yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan. Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan lamanhttps://gtk.kemdikbud.go.id paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

c. Seleksi Komptensi  III

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 1) Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

 

Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

 

Dalam rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. 2) Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

 

Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan: 1) Peringkat mutu satuan pendidikan. 2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.

 

Pengumuman dan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi III. Pelamar pada seleksi kompetensi III yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara terbuka melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id. Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi III, dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama tiga hari sejak diumumkan. Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.

 

Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil tes kompetensi III yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan. Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id. paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

Metode Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Guru tahun 2021. Seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

 

Apa saja Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021.  Materi seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 202 yang akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1) Kompetensi Teknis

Materi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru Tahun 2021 adalah sejumlah kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

2) Kompetensi Manajerial

Materi Seleksi Kompetensi Manajerial PPPK Guru Tahun 2021 adalah sejumlah kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.

 

3) Kompetensi Sosial Kultural

Materi Seleksi Kompetensi Sosial Kultural PPPK Guru Tahun 2021 adalah kompetensi untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

 

Selain Seleksi Kompetensi dalam Seleksi PPPK Guru 2021 juga ada Wawancara. Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

 

Durasi dan bobot seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut: Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) jumlah soal antara 80-100 bobot  60%. Sedangkan Kompetensi Manajerial jumlah soal 25, Kompetensi Sosial Kultura jumlah soall 20, Wawancara (dijawab secara tertulis) jumlah soal 10.

 

Demikian informasi tentang Tahapan, Jenis Seleksi dan Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya. Selamat belajar dan menempuh ujian semoga berhasil.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post